Tata Kawasan Kota Tua, Sultan Muhammad Jadi Destinasi Wisata

10 November 2022 17:55 WIB
Keterangan foto: Seorang pekerja tengah menyemprot cat pada pagar waterfront Kapuas Indah-Senghie.
Keterangan foto: Seorang pekerja tengah menyemprot cat pada pagar waterfront Kapuas Indah-Senghie. ( Sumber foto: Dari Handphone Husnul Arif (Sonora Pontianak))

Pontianak, Sonora.ID - Proses penataan wajah baru Kota Pontianak terus dilakukan. Yang terbaru, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berencana untuk menghias kawasan Pasar Parit Besar dan kota tua yang berada di sepanjang Jalan Sultan Muhammad.

Pembangunannya sendiri telah dimulai sejak tahun 2021, seperti waterfront dan Mal Pelayanan Publik.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, pihaknya akan melakukan perbaikan penataan lagi, dengan menambah penunjang infrastruktur lainnya seperti merawat jalan, keamanan dan menyiapkan air bersih.

Dia menyebut hal itu dibuat untuk mendorong geliat ekonomi dengan adanya pusat aktivitas, khususnya wisata.

Baca Juga: Tata Kota Jakarta Dinilai Terburuk di Dunia, Riza : Kita Akan Pelajari

“Karena di sana akan jadi ikon, jika sudah tertata rapi, bersih dan memiliki nilai besar tentunya sekaligus menjadi model bagi warga sekitar,” ucapnya usai memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang, sekaligus peringatan Hari Tata Ruang Nasional (Hantaru) 2022, di Hotel Ibis, Senin (7/11/2022).

Beberapa ruko yang semula masih menghadap jalan, nantinya akan diubah untuk mengarah ke sungai.

Dari total 104 ruko di kawasan Parit Besar, tidak sampai lima persen akan terdampak penataan.

Edi mengajak pemilik bangunan untuk mendukung dan turut berpartisipasi menjaga kerapian serta kebersihan kawasan.

“Saya mengajak warga mengecat, merehab dan jangan dibiarkan bangunan-bangunan itu kumuh dan juga pasang CCTV di beberapa titik,” sebutnya.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm