Sonora.ID - Indonesia kini resmi memiliki 37 provinsi dengan bertambahnya 3 provinsi baru.
Peresmian ketiga provinsi baru ini dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, di Kantor Kementerian Dalam negeri (Kemendagri), pada Jumat (11/11/2022) pagi.
Tiga provinsi baru ini merupakan pemekaran dari Provinsi Papua. Undang-undang yang mengatur pembentukan tiga provinsi tersebut disahkan oleh DPR RI pada 30 Juni 2022 dan ditetapkan pada 25 Juli 2022.
"Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, hari ini, Jumat 11 November 2022, bertempat di Jakarta, saya Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan ini meresmikan Provinsi Papua Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022, Provinsi Papua Tengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022, dan Provinsi Papua Pegunungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022," ucap Tito, seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Lirik Lagu Cangget Agung, Lagu Daerah Lampung Ciptaan Syaiful Anwar
Peresmian dilakukan secara simbolis dengan penabuhan tifa yang merupakan alat musik khas Papua serta penandatanganan prasasti.
Peresmian ini juga ditandai dengan pelantikan 3 penjabat (Pj) gubernur yang sudah ditunjuk Presiden RI Joko Widodo untuk memimpin 3 provinsi baru tersebut, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Para pj gubernur itu adalah Apolo Safanpo untuk Pj Gubernur Papua Selatan, Nikolaus Kondomo untuk Pj Gubernur Papua Pegunungan, serta Ribka Haluk untuk Pj Gubernur Papua Tengah.
Apolo merupakan Rektor Universitas Cendrawasih Papua dan Nikolaus merupakan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua.
Sementara itu, Ribka menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Papua.
Baca Juga: Pemprov Kalbar Bentuk Pokja Revitalisasi Ekosistem Mangrove
Berdasarkan undang-undang pembentukan masing-masing DOB itu, penjabat gubernur akan mengemban banyak tugas.
Mereka memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pembentukan dan pengisian perangkat daerah sesuai ketentuan.
Mereka juga wajib memfasilitasi pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) provinsi serta memfasilitasi pemilihan gubernur-wakil gubernur definitif sesuai perundang-undangan.
Para penjabat gubernur juga wajib mengelola keuangan daerah sesuai peraturan perundangan.
Baca Juga: 70 Persen DAS Kapuas Rusak, Gubernur Sutarmidji Harap Forum Lakukan Perbaikan