Sonora.ID – Dalam artikel ini kita akan membahas tentang tujuan dan fungsi konstitusi. Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan.
Melansir dari Gramedia.com, sebuah negara yang menganut paham konstitusionalisme adalah sistem negara yang menjadikan konstitusi sebagai perwujudan hukum tertinggi. Indonesia merupakan negara yang menganut paham tersebut.
Sesuai yang dimuat dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945 pasal 1 ayat 2 yang menyebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar.
Paham konstitusionalisme dapat didefinisikan sebagai sebuah paham yang menganut prinsip di mana perwujudan hukum tertinggi yang harus dipatuhi oleh seluruh komponen negara termasuk rakyat dan pemerintah adalah konstitusi.
Konstitusionalisme dapat dijadikan sebagai komponen integral dari suatu negara yang menganut sistem demokrasi. Hal itulah yang menjadi sebuah dasar di mana suatu sistem pemerintahan yang demokratis tidak akan mungkin terwujud tanpa adanya pelaksanaan paham konstitusionalisme sebagai perwujudan hukum tertinggi.
Baca Juga: Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia
Tujuan Konstitusi
Setiap konstitusi memiliki tujuan tertentu, berikut tujuan konstitusi:
Fungsi konstitusi
Sementara itu, fungsi konstitusi adalah: