Syarat Bikin Paspor Baru 2022 Beserta Cara Pembuatan dan Biaya dengan Masa Berlaku 10 Tahun

12 November 2022 17:30 WIB
ilustrasi, Syarat Bikin Paspor Baru 2022
ilustrasi, Syarat Bikin Paspor Baru 2022 ( Indonesia.go.id)

Sonora.ID - Masa berlaku paspor terbaru kini diperpanjang menjadi 10 tahun. Berikut syarat bikin paspor baru 2022 lengkap dengan cara pembuatan dan biayanya.

Paspor menjadi dokumen identitas penting yang wajib dimiliki oleh warga negara ketika hendak bepergian ke luar negeri.

Di Indonesia, paspor dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.

Paspor yang dikeluarkan berbentuk fisik atau paspor biasa elektronik atau e-paspor.

Mulai 12 Oktober 2022 lalu, masa berlaku paspor diperpanjang menjadi 10 tahun sesuai dengan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022.

Lalu apa saja syarat bikin paspor baru 2022 dan cara membuat serta biayanya? Berikut ulasannya dikutip dari laman resmi Imigrasi.go.id

Baca Juga: Syarat Donor Darah Resmi dari PMI Terbaru 2022

Syarat Bikin Paspor Baru 2022 

Dikutip dari situs Indonesia.go.id, berikut syarat dan dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat paspor:

  • KTP atau surat keterangan pindah keluar negeri.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

Untuk anak-anak, syarat dan dokumen yang diperlukan antara lain:

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm