Syarat Bikin Paspor Baru 2022 Beserta Cara Pembuatan dan Biaya dengan Masa Berlaku 10 Tahun

12 November 2022 17:30 WIB
ilustrasi, Syarat Bikin Paspor Baru 2022
ilustrasi, Syarat Bikin Paspor Baru 2022 ( Indonesia.go.id)
  • KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • KK.
  • Akta kelahiran atau surat baptis.
  • Akta perkawinan atau buku nikah orangtua.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

Untuk calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja di luar negeri harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • KK.
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
  • Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota.

Baca Juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Online Tanpa Ribet, Lengkap dengan Syaratnya!

Cara Membuat Paspor 2022 Secara Online

Setelah mengetahui syarat bikin paspor baru 2022, langkah selanjutnya mengikuti panduan pembuatan paspor.

Ada dua cara yang bisa dilakukan, yakni datang langsung ke kantor imigrasi dan mengikuti arahan petugas terkait atau secara online.

Jika Anda ingin mengurus secara online, pastikan sudah mengambil nomor antrean di aplikasi M-Paspor atau melalui laman antrian.imigrasi.go.id.

Meski online, pembuat paspor tetap diwajibkan datang ke kantor imigrasi untuk melakukan proses verifikasi data dan berkas, wawancara, serta pengambilan sidik jari.

Jika sudah mendownload aplikasi M-Paspor, berikut langkah selanjutnya untuk mengambil membuat passport online:

  • Buka aplikasi M-Paspor
  • Daftar dengan cara klik "Daftar Akun"
  • Isi data diri pada form, dan klik "Daftar"
  • Selanjutnya, pemohon akan menerima kode OTP melalui e-mail
  • Masukkan kode OTP dan lakukan verifikasi akun.
  • Selanjutnya pada layar beranda, klik "Pengajuan Permohonan"
  • Isi kuesioner dengan benar
  • Unggah foto berkas persyaratan yang diminta
  • Untuk menambahkan nama pemohon lain, bisa dengan klik "Tambah Pemohon" di sisi kanan atas.
  • Jika sudah selesai, klik "Lanjutkan"
  • Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan paspor.
  • Setelah selesai memilih lokasi dan tanggal kedatangan, beranda aplikasi akan menampilkan informasi paspor dan pemohon bisa mengkliknya untuk mendapatkan faktur dalam bentuk PDF.

Jika sudah, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran biaya pembuatan paspor. Adapun pembayaran dapat dilakukan melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau minimarket.

Kemudian datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang sudah dipilih dengan membawa syarat bikin paspor baru 2022 yang diinformasikan sebelumnya.

Petugas akan melakukan verifikasi data dan wawancara.

Jika sudah, pemohon bisa menginformasikan ke petugas mengenai pengiriman paspor baru yang sudah jadi.

Biaya Pembuatan Paspor Baru 2022

Untuk membuat paspor, biaya yang ditetapkan adalah:

  • Untuk paspor biasa 48 halaman:Rp 350.000.
  • Untuk paspor elektronik 48 halaman: Rp 650.000.
  • Ada tambahan biaya apabila ingin menggunakan layanan percepatan pembuatan paspor sehari jadi, yaitu Rp 1.000.000.

Demikian ulasan mengenai syarat bikin paspor baru 2022 dengan cara mengurus dan biaya terbaru. Semoga bermanfaat.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm