Sonora.ID - Bagi Anda para pasangan yang ingin menikah di KUA dapat menyimak terlebih dahulu syarat-syarat yang ada agar berlangsung sesuai prosedur.
Prosedur dan syarat-syarat menikah di KUA sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Departemen Agama (Depag).
Anda tidak perlu mengeluarkan dana jika melaksanakan akad nikah di KUA saat jam kerja operasional di hari Senin - Jumat.
Namun jika dilakukan di luar KUA, Anda wajib membayar sebesar Rp 600.000 dan akan masuk ke dalam kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk bisa melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama, berikut adalah 33 syarat nikah di KUA terbaru 2022 berdasarkan laman kompas.com.
Baca Juga: Syarat Balik Nama Sepeda Motor 2022 dengan Rincian Biaya dan Cara Mengurusnya
Keperluan mempelai pria:
1. Surat Keterangan untuk Nikah (Model N1)
2. Surat Keterangan Asal-Usul (Model N2)