Berikut Susunan Upacara Bendera Hari Senin yang Baik dan Benar

Diperbaharui 19 Februari 2023 18:08 WIB
Ilustrasi Susunan Upacara Bendera Hari Senin
Ilustrasi Susunan Upacara Bendera Hari Senin ( )

Sonora.ID – Berikut susunan upacara bendera hari senin yang baik dan benar.

Upacara pengibaran bendera merah putih merupakan momen bersejarah yang menandakan kemerdekaan bangsa Indonesia dari para penjajah.

Untuk itu, sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan pahlawan, setiap hari senin semua sekolah di Indonesia mulai dari TK hingga SMA, melaksanakan upacara bendera merah putih pada pagi hari sebelum memulai kegiatan belajar mengajar.

Yang dihadiri oleh seluruh murid, guru, dan karyawan di sekolah.

Pelaksanaan upacara bendera memiliki sejumlan tata cara dan susunan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga: Susunan Upacara Hari Pahlawan 10 November 2022, Beserta dengan Petunjuk Pelaksanaan Hening Cipta

Artikel ini akan memberikan susunan upacara bendera hari Senin yang dapat digunakan sebagai acuan dalam kegiatan upacara bendera.

Berikut susunan upacara bendera hari senin yang baik dan benar.

Pejabat upacara bendera di sekolah

  • Pembina upacara (kepala sekolah, wakil kepala sekolah, atau guru)
  • Pemimpin upacara
  • Pengatur upacara
  • Pemandu upacara (pembawa acara)

Petugas upacara bendera di sekolah

  • Pembawa naskah Pancasila
  • Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945
  • Pembaca teks Janji Siswa
  • Pembaca Doa
  • Pemimpin lagu (dirigen)
  • Kelompok pengibar bendera
  • Kelompok paduan suara

Peserta upacara meliputi kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, murid, dan tamu undangan. 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm