Sonora.ID - Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) melalui Tim Korwas Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap 2) atas kasus dugaan tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Balikpapan melalui Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada Senin, 14 November 2022 lalu.
Tersangka FH, Freelance CV KP, Gelapkan Pajak 1,4 M
Tersangka inisial FH diserahkan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan sebagai bentuk tindak lanjut penyelesaian penyalahgunaan pajak yang telah menimbulkan kerugian negara. FH diduga kuat telah menggelapkan pajak dari CV KP pada masa pajak April 2017 sampai dengan Desember 2018.
Berdasarkan kronologi yang diperoleh selama pemeriksaan, diketahui direktur CV KP menugaskan FH untuk membuat laporan dan melakukan penyetorkan pajak ke dalam kas negara.
Pada kenyataannya, FH yang merupakan pekerja lepas dari CV KP tidak membuat laporan dan menyetorkan pajak melainkan menggunakan uang pajak tersebut untuk kebutuhan pribadi.
FH memanipulasi laporan pajak dan bukti setoran bank agar terlihat memiliki kemiripan dengan bukti yang autentik kemudian menyerahkan bukti-bukti palsu tersebut kepada direktur CV KP.
Dalam pemanggilan sebagai saksi, FH mengakui dengan sengaja melakukan manipulasi tersebut.
Tersangka FH dipersangkakan telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tersangka dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan/atau menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut sehingga dapat menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.406.300.330.
Atas pelanggaran tersebut FH dapat dihukum dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.