Didominasi Rokok Ilegal, Kanwil DJBC Kalbagsel Musnahkan Ribuan Barang

16 November 2022 11:45 WIB
pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan
pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan ( Smart Banjarmasin/Eva)

Banjarmasin, Sonora.ID – Sebanyak 931.265 batang Hasil Tembakau berupa rokok ilegal tanpa pita cukai maupun menggunakan pita cukai bekas dan palsu, dimusnahkan oleh jajaran Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan, Rabu (16/11) pagi.

Selain itu, juga ada 130 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol; 3,12 liter Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya atau cairan vape/rokok elektrik; dan 122 paket barang eks kepabeanan seperti busur panah dan obat-obatan tanpa izin.

Pemusnahan secara simbolis dilakukan lewat berbagai cara. Mulai dari menuang minuman beralkohol ke dalam tong plastik, membakar rokok ilegal hingga memblender obat-obatan yang dikirim lewat pos, sebelum nantinya dimusnahkan seluruhnya di TPA Regional Banjar Bakula di Banjarbaru.

Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Iwan Kurniawan, mengungkapkan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap 172 pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai di 11 kabupaten/kota di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

“Biasanya rokok-rokok ilegal ini dijual lebih murah daripada rokok yang legal, tentu ini mengganggu pemasaran karena mereka tidak bayar cukai,” jelasnya kepada awak media.

Baca Juga: Pasar Murah dan Temu Responden. Pengendalian Inflasi di Banjarmasin

Ia menyebut bahwa rokok-rokok ilegal dipasok dari Pulau Jawa, seperti Jawa Timur dan Jawa Tengah, mengingat di Kalimantan Selatan tidak ada pabrik rokok.

“Barang hasil penindakan berupa Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol yang dimusnahkan pada kesempatan itu terbukti melanggar ketentuan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp539.265.277,” tambahnya lagi.

Sedangkan untuk barang lain yang dimusnahkan merupakan barang yang melanggar ketentuan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 yang berkaitan dengan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor. Seperti sex toys, obat-obatan dan busur panah yang tidak sesuai spesifikasi dari kepolisian.

Sementara jika ditotal, nilai keseluruhan dari barang-barang tersebut mencapai Rp1.004.907.560 dan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk dilakukan pemusnahan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm