Kamu bisa meminta surat pengantar dari RT dan RW domisili.
Untuk meminta surat pengantar, kamu cukup membawa fotokopi KTP dan KK.
2. Urus surat pengantar di kelurahan
Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT RW , kamu bisa membawa surat pengantar tersebut ke kelurahan untuk meminta surat pengantar dari kelurahan.
Berikan beberapa syarat yang sudah dipersiapkan seperti fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, pas foto 4x6 sebanyak dua lembar, pas foto 2x3 sebanyak 3 lembar, dan surat pengantar dari RT dan RW ke pihak kelurahan.
Nantinya di kelurahan kamu akan mengisi formulir N1, N2, N4 dan surat keterangan belum pernah menikah.
3. Urus surat numpang nikah di KUA
Apabila prosedur di kelurahan selesai maka kamu akan mendapatkan surat pengantar dari kelurahan.
Setelah itu segera pergi ke KUA untuk mengurus surat rekomendasi numpang nikah di KUA tujuan.
Baca Juga: 3 Doa Setelah Akad Nikah Sesuai Sunnah: Arab, Latin, dan Artinya
Di KUA ini kamu perlu siapkan opi kartu keluarga, formulir N1, N2 dan N4, pas foto ukuran 4x6 dan 2x3 masing-masing dua lembar, fotokopi ijazah terakhir, dan fotokopi akta kelahiran.
Jika semua syarat terpenuhi maka surat rekomendasi nikah akan segera terbit dan bisa kamu serahkan ke KUA yang menangani pernikahanmu.
Itulah cara syarat dan cara mengurus surat numpang nikah.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News