Zina muhsan merupakan zina bagi orang yang sudah menikah dan melakukan perselingkuhan sampai melakukan hubungan intim.
Selain berdosa besar tentu zina ini juga bisa menimbulkan penyakit menular seksual.
Maka dari itu kamu perlu menghindari perbuatan zina dan lakukan hubungan seksual hanya dengan pasangan yang semuhrim saja.
Sebagaimana yang ada dalam QS. al-Anfal: 27 yang artinya:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.”
3. Zina Gairu Muhsan
Zina ini dilakukan bagi mereka yang belum terikat pernikahan namun sudah melakukan hubungan intim yang bukan mahramnya.
Perbuatan ini sangat dikutuk Allah, bahkan Allah SWT pernah menyebut jangan pernah bersimpati atau berbelas kasihan pada seseorang yang berbuat zina.
Tak ada alasan untuk bersimpati meski itu adalah keluarga. Mereka yang berbuat zina harus dihukum berat akibat perbuatannya.
Hukum bagi pezina
Islam merupakan agama yang sangat mendetail, termasuk soal hukuman bagian pelaku zina.
Hukuman bagi pelaku zina dibedakan menjadi dua jenis yakni hukuman bagi pezina yang belum menikah dan pezina yang sudah menikah.
Baca Juga: Walaupun Suami Istri, Berhubungan Badan Seperti Ini Bisa Jadi Zina, Kok Bisa?
1. Orang menikah
Hukuman bagi pelaku zina yang telah menikah adalah rajam atau dilempari batu sampai mati.
Hal ini tertuang dalam Ubâdah bin ash-Shâmit Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
خُذُوْا عَنّـِيْ ، خُذُوْا عَنّـِيْ ، قَـدْ جَعَـلَ اللّٰـهُ لَـهُنَّ سَبِـيْـلًا : اَلْبِكْـرُ بِالْبِكْرِ جَـلْـدُ مِائَـةٍ وَنَـفْيُ سَنَـةٍ ، وَ الثَّـيّـِبُ بِالثَّـيّـِبِ جَلْـدُ مِائَـةٍ وَالـرَّجْمُ
Artinya: “Ambillah dariku, ambillah dariku. Allâh telah menetapkan ketentuan bagi mereka Perjaka yang berzina dengan perawan (hukumannya) dicambuk seratus kali dan dibuang selama setahun, dan laki-laki yang sudah pernah menikah (yang berzina) dengan perempuan yang sudah pernah menikah (hukumannya) adalah dicambuk seratus kali dan dirajam. Hukuman rajam adalah hukuman bagi orang yang berzina, di mana ia dibenamkan ke dalam tanah sampai sebatas dadanya, kemudian dilempari dengan batu beramai-ramai sampai mati!”
2. Orang yang belum menikah
Sedangkan mereka yang belum menikah perlu dihukum dengan cambuk sebanyak 100 kali serta diasingkan dalam satu tahun lamanya.
Sebagaimana Allâh Azza wa Jalla berfirman:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ ﴿٢﴾ الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Artinya: “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allâh, jika kamu beriman kepada Allâh dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.
Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” [An-Nur/24:2-3]
Hukuman ini berlaku apabila pezina sudah baliqh atau berakal, perzinahan dilakuakn atas kemauan kedua pihak, pelaku tahu kalau zina sangat dilarang Allah, dan ada seorang saksi yang dapat dipertanggung jawabkan.
Baca Juga: Terlanjur Berzina Tapi Kemudian Menikah, Ini Hukumnya Menurut Penjelasan Buya Yahya
Bahaya perbuatan zina
Ada beberapa bahaya dan akibat dari perbuatan zina yang dilakukan oleh seseorang, di antaranya:
1. Dosa besar
Sebagaimana diketahui berzina merupakan perbuatan yang menimbulkan dosa besar.
Mereka yang melakukan akan mendapatkan balasan pedih di akhirat nanti.
2. Cahaya wajah menghilang
Bahaya zina bisa menghilangkan 'cahaya' pada wajah. Rasa malu yang dimiliki membuat wajah jadi suram, gelap dan tak segar.
3. Pandangan buruk
Mereka yang melakukan zina akan dipandang buruk oleh orang lain.
Orang sekitar akan memandang orang tersebut sebelah mata.
Zina mengeluarkan bau busuk yang bisa ‘dihirup’ oleh orang-orang yang memiliki qalbun salim (hati yang bersih) melalui mulut atau badannya.
4. Sanksi sosial
Selain itu mereka pun akan mendapatkan sanksi sosial dari lingkungan sekitarnya.
Belum lagi akan dituntut ke pengadilan jika ada salah satu pihak orang tua yang tidak terima dengan perbuatan mereka.
Baca Juga: Awas, Suami Istri Sah Bisa Terhitung Berzina Jika Berhubungan Badan Dengan Cara Lakukan Hal Ini
5. Disempitkan hatinya
Pelaku zina akan disempitkan hatinya oleh Allah SWT, sehingga mereka jarang melakukan perbuatan terpuji.
6. Dibuat tidak pernah cukup
Allah akan mencampakkan pelaku zina dan membuatnya tidak pernah cukup atas apa yang dimilikinya, harta benda dan kebahagiaan.
Itulah pengertian zina, jenis, hukum dan bahayanya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News