Sonora.ID - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau terus melakukan persiapan menjelang pemilihan umum di tahun 2024. Dalam menyelenggarakan pemilihan umum memerlukan sumber daya manusia (SDM) yang berintegritas guna menyukseskan pemilu 2024.
SDM unggul bukan hanya anggota komisi pemilihan umum saja melainkan berbagai pihak terkait diantaranya panitia penyelenggara atau badan adhoc.
Komisioner KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto menyampaikan, diperlukannya sebuah kepanitian yang bersifat sementara atau biasa disebut badan adhoc.
“Untuk menyelenggarakan pemilu di perlukan satu badan adhoc, yaitu kepanitian yang sifatnya sementara” ujar Nugroho dalam talkshow Smart Live Talk yang digelar oleh Smart FM Pekanbaru di laman jati SKA pada Selasa (14/11/2022).
Nugroho mengatakan dalam menyelenggarakan Badan Adhoc pemilu 2024 diperlukan 860 orang PPK, 5.586 PPS, 20.241 orang PANTARLIH, 140.687 orang KPPS, serta petugas keamanan 40.842 orang.
Dalam menyelenggarakan pemilu 2024 di perlukan keterlibatan masyarakat untuk menjadi kepanitian badan adhoc.
Baca Juga: Kanwil DJP Riau dan KPP Pratama Dumai Tandatangani DPSB dengan Pemkot Dumai dan Pemkab Rokan Hilir
Untuk menjadi panitia pemilihan umum 2024, Nugroho menyampaikan terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat. Salah satunya sudah memiliki E-KTP.
“Untuk menjadi PPK butuh syarat diantaranya, usianya minimal 17 tahun dan sudah memiliki KTP, selanjutnya WNI, setia kepada pancasila, berintegritas dan tidak tergabung anggota partai politik” ucap Nugroho.
Ia juga menambahkan untuk menjadi panitia badan adhoc harus berdomisili dalam wilayah baik itu PPK, PPS maupun KPPS dan pendidikan minimal lulusan SMA.
Sekedar informasi pemilihan umum 2024 akan menjadi pemilu serentak terbesar di Indonesia.
“D itahun 2024 akan dilaksanakan Pemilu yang terdiri dari lima surat suara, dan di tahun yang sama juga akan menentukan kepala daerah baik itu Gubernur maupun bupati/wali kota hanya saja bulannya yang berbeda” pungkasnya.
Untuk informasi terkait pemilu masyarakat bisa langsung mengunjungi kantor KPU baik Provinsi maupun KPU kabupaten/kota, masyarakat juga bisa mengunjungi E-PPID dan juga media sosial instagram @kpuriau_.