Landak, Sonora.ID - Pj. Bupati Landak Samuel menyampaikan, Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia secara resmi telah meluncurkan SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) yang dilaksanakan di Kendari pada tanggal 20 Oktober 2022.
Hal ini juga diperkuat dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 438 Tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Adhoc sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum.
Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Landak menggelar Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2024 dan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), Rabu (16/11).
Dalam kesempatan tersebut, Pj. Bupati Landak, Samuel menerangkan bahwa peran Badan
Adhoc merupakan hal yang vital dalam penyelenggaraan Pemilu, dimana Badan Adhoc
merupakan ujung tombak KPU sehingga perlu merekrut orang-orang yang memiliki kemampuan, berkualitas serta berintegritas.
“Pendaftaran Anggota KPU dan Badan Adhoc akan berbeda dengan sebelumnya dimana
kedepan pendaftarannya akan dilakukan secara online. SIAKBA merupakan sistem teknologi informasi yang berbasis web untuk memfasilitasi tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc (panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara),” jelasnya.
Tidak lupa, Samuel mengapresiasi terlaksananya kegiatan Sosialisasi Pembentukan Badan
Adhoc Pemilu 2024 dan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yang
diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Landak ini.
“Melalui kegiatan ini diharapkan menciptakan sistem pekerjaan yang praktis, akurat, dan ramah penggunaan sehingga mampu meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas. Harapan saya kita harus sedini mungkin menyiapkan perangkat-perangkat dan lain sebagainya terkait dengan tahapan Pemilu,” tutup Samuel.
Baca Juga: Pemkab Landak Salurkan Bantuan Sosial Tahap V di Kecamatan Sebangki