JIP Perjuangkan Hak Dasar Para Pekerja ODIF Lewat Disnaker Makassar

17 November 2022 21:35 WIB
Jaringan Indonesia Positif (JIP)
Jaringan Indonesia Positif (JIP) ( Sonora.Id)

Makassar, Sonora.ID - Jaringan Indonesia Positif (JIP) kembali membangun sinergi dengan Dinas KetenagaKerjaan (Disnaker) Kota Makassar.

Hal ini untuk terus bergerak memberi pemahaman terhadap stakholder dalam membangun kepekaan pada isu HIV di lingkup pekerja.

Racham Rahim salah satu pengurus dari JIP, mengatakan, tujuan dari pertemuan bersama Dinas KetenagaKerjaan rabu, 15/11/2022 adalah bagaimana hak-hak dasar para pekerja yang terinfeksi Hiv atau (ODIF), itu bisa terpenuhi hak-haknya. Dan memastikan semua itu bisa berjalan sebagai mana mestinya.

"Salah satu agenda silaturahmi yaitu diperlukannya pencerahan dan penjelasan, tentang para pekerja yang positif HIV, apakah mereka masih punya hak yang sama atau tidak. Belakangan ini, permasalahan yang kami hadapi di teman-teman ODIF adannya pemutusan hubungan kerja, sebab beberapa dari mereka bekerja di perusahaan, "ujar rahman

Maman, sapaan akrab rahman menambahkan, ada beberapa perusahaan yang pintar untuk mencari cela agar dapat melakukan pemutusan hubungan kerja.

Baca Juga: Makassar Raih Penghargaan Bulan Imunisasi Anak Nasional 2022

Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, di harapkan mampu melakukan sosialisasi ke Perusahaan dengan menyelipkan informasi HIV, paling tidak perusahaan-perusahaan ini bisa mengetahui apa sih sebenarnya yang menjadi permasalahan, terkait dengan HIV karena banyak juga orang dengan HIV produktif masuk pengobatan dan Alhamdulilah sehat tidak sakit atau yang lainnya sayang kalau harus terjadi pemutusan kerjanya karena ketahuan HIV nya, nah itu mungkin agenda-agendanya pak Kabid, saran maman.

Sementara Kepala bidang pembinaan HI dan Syarat-Syarat Kerja, Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Ariansyah mengatakan, Harusnya para pekerja itu melaporkan karena yang kita lihat bukan penyakit atau bagaimana, yang kita lihat apa pelanggarannya.

"Perlu kita lihat peraturan perusahaan mereka, apakah dalam peraturan perusahaan mereka itu termasuk pelanggaran atau tidak, sebab semua karyawan berhak mengetahui aturan itu. karyawannya silahkan melapotkan saja, sebab ada kewajiban pengusaha dan ada hak pekerja, yang harus di selesaikan," tuturnya.

Para pekerja bisa mengajukan surat kuasa dan di laporkan, dari laporan tersebut bisa diketahui apa masalahnya sampai terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) dari pihak dinasnaker menilai kalau tidak ada laporan berarti ada Kesepakatan antara kedua belah pihak.

Dinasnaker sendiri membuka kran untuk memediasi para pekerja yang terkena PHK tanpa hak yang di bayarkan, akan ada mediator, kata Ariansyah, selain itu akan dilihat alurnya bagaimana sebaiknya, tapi sewajarnya kita tahu PHK itu ada proses, SP 1, SP 2, dan SP 3 dan ada bukti.

Mamad menegaskan kembali, Kalau kesepakatan mungkin itu jauh, permasalahan ini memang agak sedikit sensitif, perlu melihat aspeknya, tidak semua teman-teman ODIF mau membuka statusnya positif dan belum tentu lingkungannya mau menerima kondisi mereka, jika mereka membuka status, dan adakah peluang jika para pekerja melakukan negosiasi dengan perusahaan.

Ariansyah, menanggapi dan menuturkan ada proses, seingat saya dengan kasus HIV itu ada dua perjanjian yang sama melalui musyawarah mufakat, dan melalui pengadilan. Jadi kalau musyawarah mufakat tidak bisa tercapai, ada anjuran keluar melalui pengadilan tapi bisa saja tidak sampai pengadilan karena banyak anjuran, bentuk anjurannya yang kita dengar kalau semuanya tidak sesuai bisa saja kita katakan pekerjakan kembali karena otomatis akan di sampaikan.

Data untuk saat ini ada 3.900 warga kota Makassar yang positif HIV, dengan 70%, usia produktif.

Baca Juga: Dispora Gelar Makassar Sport Festival, Berhadiah Rp 208 juta

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm