Pemimpin pejabat sementara
Adapun Provinsi Papua Barat Daya akan dipimpin oleh pejabat (Pj) Gubernur dan Wakil Gubernur.
Hal itu dilakukan sebelum Gubernur dan Wakil Gubernur definitif didapatkan setelah terpilih melalui tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Di sisi lain, seperti daerah otonomi lainnya, Provinsi Papua Barat Daya juga memiliki DPR dan Majelis Rakyat Papua sendiri.
Kemudian, anggota DPR Papua Barat Daya pertama kali ditetapkan berdasarkan hasil Pemilu 2024. Sementara itu, MRP Papua Barat Daya dibentuk oleh penjabat Gubernur Papua Barat Daya untuk pertama kalinya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.
Baca Juga: Cegah Stunting di Riau, KOREM 031/Wirabiwa Adakan Pertemuan dengan Masyarakat