Jakarta,Sonora.Id - Universitas 17 Agustus 1945 (UTA `45) Jakarta bersama ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia yang tergabung dalam Aliansi Korban UKAI Indonesia dan Aliansi Apoteker dan Apoteker Peduli Negeri, menggugat keberadaan Panitia Nasional Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mereka meminta SK Komite Farmasi Nasional (KFN) yang menjadi dasar pembentukan PN UKAI, dibatalkan lantaran tak memiliki dasar hukum.
Selain mendaftarkan gugatan, mereka berunjuk rasa di depan kantor pengadilan, Kementerian Kesehatan dan kantor PP IAI. Mereka menuntut adanya tindak lanjut atau perhatian terhadap persoalan ini.
Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum, Anton Sudanto dalam keterangan pada Kamis (17/11/22).
"PN UKAI diduga telah melakukan tindakan yang merugikan ribuan calon apoteker yang dianggap gagal dalam uji kompetensi tersebut," kata Anton.
Menurut Anton ada dugaan korupsi proyek PN UKAI yang diduga didirikan serta dijalankan secara ilegal dan diduga memanipulasi seluruh peraturan pemerintah yang ada terkait dengan uji kompetensi apoteker. Yakni penarikan uang mahasiswa dan perguruan tinggi yang jumlahnya diperkirakan mencapai belasan triliun rupiah.
"Ini dilakukan seolah-olah atas dasar mandat negara. Dugaan korupsi ini diduga bukan sekedar cerita isapan jempol belaka," kata Anton.
Dugaan manipulasi peraturan pemerintah yang digunakan Komite Farmasi Nasional (KFN) dalam mengeluarkan SK yang menjadi dasar pembentukan PN UKAI, kata Anton, mulai dari PP 51 Tahun 2009 pasal 37, Permenkes 889 No. 322 Tahun 2011 pasal 10, 11 dan 26, sampai Permendikbud No. 2 Tahun 2020. Ketentuan itu semua, dijadikan dasar dari pembentukan berdirinya PN UKAI, oleh KFN maupun alasan dari PN UKAI sendiri.
"Padahal secara jelas tertulis pada seluruh peraturan pemerintah maupun peraturan menteri kesehatan tersebut, tidak satu pun yang memberikan kewenangan kepada KFN maupun badan apa pun untuk mengadakan uji kompetensi kepada para calon apoteker yang telah menyelesaikan pendidikan profesinya sebagai apoteker," tutur Anton.
Hal ini, lanjut Anton, sesuai Permenkes 889 No.322 tahun 2011 pasal 10 (1), yang berbunyi "Dinyatakan telah lulus uji kompetensi setelah menyelesaikan pendidikan profesi dan dapat diberikan sertifikasi apotekernya secara langsung".
"Sehingga tidak perlu melalui uji kompetensi yang dilakukan oleh PN UKAI," kata Anton