Menhub Budi Karya Sumadi: Kendaraan Listrik Hemat Biaya Hingga 75 Persen

20 November 2022 14:15 WIB
Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI melakukan promosi kendaraan listrik di Bundaran HI, Minggu (20/11/2022)
Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI melakukan promosi kendaraan listrik di Bundaran HI, Minggu (20/11/2022) ( Sonora/Lia Muspiroh)

Sonora,ID -Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan electric vehicle atau kendaraan listrik menjadi keharusan berdasarkan Instruksi Presiden no 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Budi menyebut keuntungan menggunakan kendaraan listrik adalah penghematan biaya, ia mencontohkan jika penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) perhari Rp.100.000 akan hemat hingga menjadi Rp 20.000.

"Secara keseharian itu bisa irit 75 persen, sehari loh" ucap Budi saat promosi electric vehicle di Bundaran HI, Minggu (20/11/2022)

Sementara bagi negara, Budi menyebut dapat dilakukan pengalihan subsidi BBM.

"Jadi devisa yang selama ini kita hambur-hamburkan untuk subsidi bahan bakar fosil itu bisa untuk subsidi ini"

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan total kendaraan roda dua ada 120 juta unit dan kendaraan mobil ada 20 juta unit dengan kecenderungan meningkat setiap tahun.

"Kita lihat dari sektor ESDM ini kan dapat keluhannya listing minyaknya makin turun karena sumbernya tua sementara demand kebutuhan BBM ini makin tinggi jadi kita import makin banyak" kata Arifin

Dengan beralihnya pada kendaraan listrik, tambah Arifin, akan lebih hemat. Dari hasil percobaan konversi motor listrik yang dilakukan ESDM pada kendaraan di atas 10 tahun, hanya memerlukan 1 Kilo Watt atau Rp.1.600 untuk 30 kilo meter.

"Biasanya pakai 1 liter pertalite lah, 10.000 sekarang kan. Tapi kalau diganti pakai motor listrik dia cuma perlu 1 Kilo Watt" tutup Arifin.

Baca Juga: Bentuk Ekosistem Kendaraan Listrik, Kemenperin Dukung Pembangunan SPLU

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm