KPU Kubu Raya Berikan Pendidikan Pemilu untuk Kelompok Disabilitas

24 November 2022 15:25 WIB
Pendidikan pemilih Pemilu serentak tahun 2024 kepada kelompok disabilitas, di Hotel Orchard Pontianak, Rabu (23/11).
Pendidikan pemilih Pemilu serentak tahun 2024 kepada kelompok disabilitas, di Hotel Orchard Pontianak, Rabu (23/11). ( Prokopim Kubu Raya )

Pontianak, Sonora.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat melakukan sosialisasi dan memberikan pendidikan pemilih Pemilu serentak tahun 2024 kepada kelompok disabilitas, di Hotel Orchard Pontianak, Rabu (23/11).

Dalam kegiatan ini KPU Kubu Raya bekerja sama dengan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) untuk mengkoordinir agar para disabilitas bisa hadir dalam pendidikan pemilih ini.

Kegiatan pendidikan pemilih ini diikuti kurang lebih 40 orang disabilitas, baik tuna netra, tuna rungu maupun tunadaksa.

Plh Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya, Syarifah Nur Aini mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pendidikan pemilih bagi kawan-kawan disabilitas agar mereka tidak kehilangan hak suaranya pada Pemilu tahun 2024 mendatang.

"Kita memberikan pemahaman kepada kaum disabilitas terkait demokrasi dan pemilu. Selain itu, kami juga ingin mengetahui persiapan apa yang harus kami lakukan agar mereka dapat menggunakan hak suaranya," ujarnya.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kubu Raya itu menjelaskan, UUD 1945 menjamin setiap warga negara, laki-laki maupun perempuan memiliki hak yang sama dalam pemilu. Baik hak untuk dipilih maupun hak untuk memilih.

Baca Juga: Satukan Persepsi, KPU Riau Lakukan Rapat Koordinasi Strategi Peningkatan Partisipasi Pemilih di Pemilu 2024

"Begitupun dalam UU No 7 tahun 2017 dijelaskan, setiap warga negara diberikan perlakuan khusus bagi penyandang difabel pada saat pencoblosan, baik perlakuan pada kotak suara, bilik suara bahkan dapat membawa pendamping sendiri pada saat pencoblosan," terangnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Syarifah berharap ke depan para penyandang disabilitas dapat memberikan hak pilihnya pada saat pemilihan serentak 2024 mendatang.

"KPU Kabupaten Kubu Raya juga akan berkoordinasi dengan dinas sosial untuk mendata pemilih difabel ini dan akan menyampaikan data ini kepada Disdukcapil bagi yang belum melakukan perekaman KTP elektronik," ungkapnya.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Orchard Pontianak ini, PPDI mengirimkan penterjemah dan dihadiri 40 kaum difabel yang sudah berusia 17 tahun atau sudah memenuhi syarat sebagai Pemilih pada Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga: Pemkab Kubu Raya Berikan Penghargaan kepada 16 Atlet Berprestasi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm