Pontianak, Sonora.ID - Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan & Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) pada Kejaksaan Negeri Landak secara resmi digelar. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Landak, Kamis (24/11).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Sukamto mengatakan dalam menjalankan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Permen PAN RB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, Kejaksaan Negeri Landak menyelenggarakan FKP yang pertama kalinya di tahun 2022 ini.
“Kejaksaan Negeri sebagai instansi pelayanan publik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat perlu menyusun standar pelayanan sebagai tindaklanjut Permen PAN RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan,” ucap Sukamto.
Pada forum ini, Sukamto berharap para peserta dapat memberikan saran dan kritik terhadap pelayanan yang telah ada di Kejaksaan Kabupaten Landak ini agar masyarakat bisa merasa puas dengan pelayanan yang diberikan.
“Maka dari itu kami harapkan kontribusi dari semua peserta yang hadir pada kesempatan ini untuk memberikan saran kepada kami. Kami harapkan nanti apabila dari instansi bapak/ibu sekalian ada dan mempunyai nilai plus tolong disampaikan ke pihak Kejaksaan agar kita bisa meniru sehingga pelayanan publik di Kejaksaan Negeri Landak ini bisa menjadi lebih sempurna,” terang Sukamto.
Baca Juga: Launching Perbup 38 Tahun 2022, Komitmen Pemkab Landak Lindungi Pekerja Rentan
Tidak lupa Sukamto menyampaikan terima kasih kepada para peserta yang bersedia hadir dan memberikan berkontribusi dalam Forum Konsultasi Publik tersebut.
“Dengan dilaksanakannya forum ini diharapkan Kejaksaan Negeri Landak dapat meningkatkan pelayanan masyarakat khususnya masyarakat di Kabupaten Landak,” tukasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Landak Yuliana Titiari berharap untuk kedepannya kegiatan seperti ini bisa berlanjut hingga ke tingkat kecamatan dan desa.
“Di Dinas Kominfo Kabupaten Landak juga ada yang namanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dimana setiap tahunnya, ada penilaian dari Komisi Informasi dan sepertinya Kejaksaan juga ada unsur penilaiannya juga. Kami harap dari Kejaksaan Negeri bersedia untuk tergabung ke dalam grup Whatsapp PPID dan jika dari Kejaksaan Negeri Landak ada data-data ataupun kegiatan-kegiatan yang memang bisa diinformasikan, kami siap untuk bekerjasama. Karena memang sesuai dengan tupoksi kami di Dinas Kominfo untuk menyebarluaskan informasi,” tutur Yuliana.
Yuliana juga berharap kedepannya kerjasama antara Dinas Kominfo Kabupaten Landak dan Kejaksaan Negeri Landak dapat terus bersinergi dan semakin meningkatkan kolaborasi.
“Semoga kedepannya Dinas Kominfo dan Kejaksaan Negeri Landak bisa meningkatkan kolaborasi dan terus bersinergi,” harapnya.
(*Kilas Pemberitaan)
Baca Juga: Pj Bupati Landak Minta Perusahaan Perkebunan Urus Izin Hak Guna Usaha