Surabaya, Sonora.ID - Berbagai tahapan dan proses menuju Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 telah dan sedang berlangsung saat ini termasuk penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemilu secara masif ke seluruh lapisan masyarakat.
Upaya tersebut dilanjutkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur melalui acara Media Gathering "Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi setiap Daerah Pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur" selama dua hari di Hotel Ciputra World, Jl. Mayjen Sungkono No. 87-89 Kota Surabaya, (24-25/11/2022).
Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam menyampaikan bahwa Tahapan Pemilu Tahun 2024 telah berproses saat ini. Seperti verifikasi faktual Partai Politik (Parpol) yang masih berlangsung.
"Prosesnya sampai kemudian nanti ditetapkan sebagai peserta pemilu sampai tanggal 14 Desember (2022) oleh KPU RI. Baru proses verifikasi kita nyatakan selesai. Di Jatim, mulai 25 November hingga 4 Desember (2022) melaksanakan verifikasi faktual perbaikan. Disamping itu juga melakukan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) khususnya di kab/kota, karena untuk Dapil DPR RI dan Dapil Provinsi sudah diatur di UU 7 tahun 2017, sudah menjadi lampiran," kata Anam saat membuka dan memberikan sambutan, Kamis (24/11) petang.
Ia melanjutkan bahwa KPU Jatim saat ini juga berproses untuk melaksanakan tahapan pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang juga berlangsung.
"Di awalkan, karena calon harus melampirkan atau menyampaikan bukti dukungan. Di Jatim minimal 5.000 dukungan yang nanti dilakukan proses verifikasi. Pencalonan anggota DPR mulai April 2023. Untuk DPD mulai 6 Desember. Selain itu KPU Jatim juga sedang melakukan kegiatan tahapan pemutakhiran data pemilih. Sudah diperoleh data DAK 2, data kependudukan per kecamatan yang akan dimutakhirkan sampai bulan Juni 2023, sehingga tahapan Pemilu kita beririsan sangat banyak sekali," urainya.
Pada paparan sosialisasi, Ketua KPU Jatim juga mengungkap bahwa menurut para pengamat politik atau pemilu bahwa Dapil merupakan salah satu yang masuk dalam unsur pemilu.
"Paling tidak ada empat hal. Pertama Sistem Pemilu. Apakah pakai sistem proporsional atau sistem distrik. Dalam satu daerah pemilihan itu hanya dimenangkan oleh satu kandidat atau satu parpol. Seperti di Amerika. Di setiap negara bagian, kalau yang menang partai Republik maka seluruh dewannya dikuasai republik. The winner take it all, siapa yang menang ambil semua kursi. Sedangkan sistem proporsional ya proporsi. Misal parpol dapat 10 persen, ketika dikonversi suara ya 10 persen kursi juga. Ada cabang lagi, Proporsional terbuka, pemilih hanya memilih caleg, dan tertutup, pemilih hanya memilih parpol, tidak ada caleg," jelas Anam.
"Nah di UU Pemilu kita disebutkan bahwa Pemilu Nasional kita, pemilu legislatif itu menggunakan sistem Proporsional Terbuka dan Distrik berwakil banyak untuk DPD. Kalau untuk Presiden, sistem pemilu untuk pilpres menggunakan sistem Two Round System, sistem pemilu dua putaran. Maka presiden harus menang minimal 50 persen plus 1 suara, bukan persen. Minimal menangnya 20 provinsi," lanjutnya.
Baca Juga: KPU Kubu Raya Berikan Pendidikan Pemilu untuk Kelompok Disabilitas