Sonora.ID - Begini cara unreg kartu XL dan Axis dengan mudah, salah satunya bisa lewat SMS.
Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk memiliki lebih dari satu kartu SIM prabayar.
Hanya saja masyarakat diharuskan untuk melakukan registrasi terlebih dahulu untuk setiap SIM card nya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Setiap NIK dan KK hanya bisa mendaftarkan tiga nomor berbeda untuk masing-masing operator.
Apabila pengguna ingin mengganti dengan nomor lain, namun sudah mencapai batas maksimal diatas maka pengguna harus melakukan penghapusan atau unreg nomor kartu lama terlebih dahulu.
Setiap operator yang ada di Tanah Air sudah menyediakan fitur unreg nomor kartu SIM, tak terkecuali pelanggan prabayar XL Axiata/Axis.
Baca Juga: 4 Cara Unreg Kartu 3, Mudah dan Bisa Dilakukan via Online Lho!
Ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk unreg kartu XL aupun Axis, yakni:
1. Cara unreg kartu XL dan Axis via SMS
Cara pertama yang bisa kamu lakukan untuk unreg kartu XL atau Axis adalah dengan cara via SMS, caranya: