Berikut Ini 4 Cara Blokir Kartu ATM BRI Secara Online atau Offline!

28 November 2022 14:10 WIB
Ilustrasi, cara blokir kartu ATM BRI
Ilustrasi, cara blokir kartu ATM BRI ( Kompas)

Sonora.ID – Banyak alasan mengapa kita ingin memblokir kartu ATM, salah satu alasannya adalah kartu ATM hilang. Bagaimana cara blokir kartu ATM BRI? Simak penjelasannya di sini!

ATM BRI yang hilang atau tertelan sebaiknya harus diblokir oleh nasabah dan pihak bank.

Banyak cara yang bisa kita lakukan untuk memblokir kartu ATM BRI. Bisa kamu lakukan melalui internet, aplikasi BRImo, atau telepon ke Contact Center BRI.

Apabila kamu kehilangan kartu ATM BRI, kamu bisa melakukan disable atau pemblokiran kartu secara mandiri menggunakan layanan Internet Banking atau Mobile Banking apabila sudah terdaftar di layanan tersebut.

Baca Juga: 2 Cara Ganti Kartu ATM BCA Via Mesin dan CS Offline, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya!

Kamu juga bisa menghubungi Contact Center BRI di nomor 14017 untuk mengajukan pemblokiran kartu ATM.

Sementara itu, untuk pengajuan kartu baru, nasabah bisa datang ke unit kerja tempat pembuatan rekening, kantor cabang khusus di Jakarta, dan unit kerja BRI terdekat kecuali BRI Unit dan Teras BRI dengan membawa beberapa dokumen seperti:

  • Buku Tabungan
  • Kartu ATM dan KTP yang berbasis NIK
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau mengisi Surat pernyataan kehilangan kartu ATM di BRI tempat pengajuan kartu baru
  • Dikenakan biaya pergantian kartu sesuai jenis kartu yang dimiliki

Cara blokir kartu ATM BRI dengan Internet Banking

Berikut cara blokir ATM BRI yang hilang tanpa ke bank melalui Internet Banking BRI selengkapnya:

  • Masuk ke menu Layanan Nasabah
  • Pilih Sub Menu Layanan Lain
  • Klik tulisan Disable/Enable Kartu
  • Pilih Rekening yang kartu ATM-nya akan di Blokir (apabila memiliki lebih dari 1 nomor rekening aktif)
  • Masukkan Password Internet Banking
  • Klik kirim

Cara blokir kartu ATM BRI melalui BRImo

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm