Manado, Sonora.ID - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey secara resmi mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut di tahun 2023 mendatang naik 5,24 persen dari Rp3,1 juta menjadi Rp3,4 juta.
Pasca pengumuman itu Nicho Lieke Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulut memastikan bahwa meski pengusaha sengsara namun akan tetap bersedia mematuhi keputusan yang ada.
“Pengusaha sengsara, kalau ada pilihan kita pasti tidak mau, tapi kami akan patuh terhadap keputusan pemerintah,” tegas Nicho.
Meski mengaku akan setuju terhadap keputusan pemerintah yang menaikan UMP Sulut tahun 2023 menjadi Rp3.4 juta, tapi Nicho mengatakan sebenarnya terdapat hal yang memberatkan bagi pengusaha yakni pendapatan yang belum membaik.
“Dari sisi pendapatan, pendapatan kami belum balik. Buat kami kenaikan 5 persen itu signifikan, tapi kami akan patuh” jelasnya.
Walau dianggap memberatkan sisi pengusaha, Apindo jelas Nicho akan memberikan arahan bagi perusahaan yang bernaung di bawahnya agar tidak melakukan PHK terhadap pekerjanya karena faktor Apindo partimbangan jangka panjang
“Kami tidak bisa memberikan perintah, tapi sudah ada arahan tidak ada PHK, karena melihat jangka panjang karena semuanya saling butuh,” tutup Nicho.