UMP Sulut Naik Rp3,4 Juta, Apindo Nyatakan Tidak Keberatan Meski Pengusaha Sengsara

29 November 2022 10:40 WIB
Nicho Lieke Ketua Apindo Sulawesi Utara saat pengumuman UMP Sulut naik.
Nicho Lieke Ketua Apindo Sulawesi Utara saat pengumuman UMP Sulut naik. ( Dok. Smart FM Manado)

Manado, Sonora.ID - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey secara resmi mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut di tahun 2023 mendatang naik 5,24 persen dari Rp3,1 juta menjadi Rp3,4 juta.

Pasca pengumuman itu Nicho Lieke Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulut memastikan bahwa meski pengusaha sengsara namun akan tetap bersedia mematuhi keputusan yang ada.

“Pengusaha sengsara, kalau ada pilihan kita pasti tidak mau, tapi kami akan patuh terhadap keputusan pemerintah,” tegas Nicho.

Meski mengaku akan setuju terhadap keputusan pemerintah yang menaikan UMP Sulut tahun 2023 menjadi Rp3.4 juta, tapi Nicho mengatakan sebenarnya terdapat hal yang memberatkan bagi pengusaha yakni pendapatan yang belum membaik.

Baca Juga: Angkasa Pura Satu Bandara Sam Ratulangi Dukung Pengembangan Kawasan Ekowisata Mangrove di Tabilaa Bolsel

“Dari sisi pendapatan, pendapatan kami belum balik. Buat kami kenaikan 5 persen itu signifikan, tapi kami akan patuh” jelasnya.

Walau dianggap memberatkan sisi pengusaha, Apindo jelas Nicho akan memberikan arahan bagi perusahaan yang bernaung di bawahnya agar tidak melakukan PHK terhadap pekerjanya karena faktor Apindo partimbangan jangka panjang

“Kami tidak bisa memberikan perintah, tapi sudah ada arahan tidak ada PHK, karena melihat jangka panjang karena semuanya saling butuh,” tutup Nicho.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm