Pemprov Tetapkan UMP Sumut 2023 Naik 7,45% Menjadi Rp2,7 Juta

29 November 2022 11:50 WIB
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. ( )

Medan, Sonora.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp2.710.493.

Jumlah tersebut naik Rp187.883 atau sekitar 7,45% dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.522.609.

Hal ini diungkapkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi usai meninjau Kejurnas Senior Gulat Puan Maharani Cup di Hotel Pardede, Jalan Dr Pardede, Medan, Senin (28/11).
 
Menurut Edy Rahmayadi, ini merupakan opsi terbaik dan tertinggi kenaikannya, setelah satu minggu mempelajari dan membahas UMP Provinsi Sumut.
 
“Ini opsi terbaik, ada tiga opsi, setelah kita pelajari dan kita bahas selama seminggu, ini opsi terbaik dan kenaikannya paling besar dibanding opsi lainnya,” kata Edy Rahmayadi, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Baharuddin Siagian.
 
 
Salah satu pertimbangan yang diambil dalam keputusan ini, menurut Edy Rahmayadi, adalah kesulitan kabupaten/kota menyesuaikan dengan UMP yang baru.
 
Oleh karenanya, Pemprov Sumut memilih menaikkan UMP sebesar 7,45% yang dianggap paling ideal untuk situasi perekonomian Sumut saat ini.
 
“Kalau kita maksimalkan lagi naiknya nanti kabupaten/kota sulit menyesuaikan, misalnya Medan, kalau 6% saja kita naikkan bisa sampe Rp3.400.000 sekian UMK mereka, malah repot kita nanti, harus kita jaga semuanya,” kata Edy Rahmayadi.
 
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Baharuddin Siagian mengatakan ini pilihan terbaik yang ada pada saat ini.
 
Kondisi ekonomi yang masih belum stabil memberikan dampak yang cukup signifikan dalam menaikan UMP tahun 2023.
 
“Kita sudah hitung, kita pelajari termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu lainnya di Sumut, inilah opsi terbaik yang bisa kita pilih untuk UMP tahun depan,” kata Baharuddin.
 
 
Kenaikan UMP ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Kenaikan UMP ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
 
“Tentu ini sesuai dengan Permanker Nomor 18 Tahun 2022, di situ ada formula cara perhitungannya, kita harap ini mampu mendongkrak perekonomian Sumut dan juga berdampak signifikan untuk buruh,” kata Baharuddin.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm