Bali, Sonora.ID - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023, telah diumumkan oleh beberapa daerah di Indonesia, pada Senin 28 November 2022.
Hal tersebut berdasarkan instruksi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk seluruh daerah mengumumkan UMP Tahun 2023 dan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ( Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Di mana dalam aturan baru tersebut, nilai kenaikan UMP tidak boleh lebih dari 10 persen.
Mengutip dari Kompas.com dan Tribunnews.com, penetapan UMK Tahun 2023 diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.
Nantinya, daftar UMP 2023 dan daftar UMK 2023 yang telah ditetapkan akan mulai berlaku pada awal tahun depan, tepatnya pada tanggal 1 Januari 2023.
Baca Juga: Pemprov Tetapkan UMP Sumut 2023 Naik 7,45% Menjadi Rp2,7 Juta
Upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Adapun pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.
Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud meliputi Pendidikan, Kompetensi; dan/atau, Pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan.
Sedangkan upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
Berikut ini adalah daerah di IUndonesia yang telah menetapkan UMP Tahun 2023, diantaranya;
Baca Juga: SAH! UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen Berdasarkan SK Gubernur
Sementara 8 daerah yang belum mengumumkan UMP 2023 adalah Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.