2 Cara Setor Tunai Mandiri dengan Mudah, Via ATM dan Teller

30 November 2022 10:00 WIB
 Cara Setor Tunai Mandiri
Cara Setor Tunai Mandiri ( Kompas.com)

Sonora.ID - Cara setor tunai mandiri jadi informasi penting untuk mempermudah para nasabah yang hendak menyetorkan uang di Bank Mandiri.

Bank Mandiri merupakan salah satu bank terbesar dengan nasabah yang tersebar di seluruh negeri.

Berbagai layanan disiapkan oleh Bank Mandiri untuk kepuasan para nasabahnya.

Selain layanan berupa penarikan uang, ada pula layanan setor tunai mandiri yang bisa dilakukan dengan mudah dan cepat.

Berikut syarat dan ketentuan serta cara setor tunai mandiri yang bisa dicoba.

Baca Juga: Cara Transfer ShopeePay ke Rekening Bank dengan Mudah dan Cepat

Syarat dan Ketentuan Setor Tunai Mandiri Melalui Mesin ATM

Sebelum menyetorkan uang tunai Mandiri melalui mesin ATM, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan nasabah, antara lain:

  • Uang yang disetorkan harus memiliki nominal Rp 50.000 atau Rp 100.000
  • Minimal setor tunai mandiri melalui mesin ATM adalah Rp 50.000
  • Limit setor tunai disesuaikan dengan jenis tabungan Mandiri milik nasabah
  • Maksimal setoran untuk satu kali transaksi adalah Rp 1.250.000 (untuk pecahan 50.000) dan Rp 2.500.000 (untuk pecahan 100.000)
  • Uang yang disetorkan harus rapi, tidak robek, tidak terlipat, tidak distaples atau disambung dan masih utuh
  • Rekening akan terkredit secara real time online
  • Transaksi setor tunai tidak dikenakan biaya

Adapun ketentuan setor tunai Mandiri di teller harus menyesuaikan jam operasional kantor cabang terkait.

Cara Setor Tunai Mandiri

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm