Presiden Jokowi saat melakukan kunjungan kerja di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, pada Selasa, (29/11/2022). (
Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden)
Sonora.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan telah mengajukan nama calon tunggal Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa.
Dalam Surat Presiden (Surpres) terkait hal tersebut, nama Laksamana TNI Yudo Margono diajukan sebagai calon tunggal, dan sudah disampaikan kepada DPR, untuk mendapatkan persetujuan.
"Panglima TNI kan sudah kita ajukan. Panglima TNI sudah diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan," ungkap Presiden Jokowi saat melakukan kunjungan kerja di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, pada Selasa, (29/11/2022).
Jokowi menjelaskan, salah satu alasan mengajukan Laksamana TNI Yudo Margono yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) adalah karena rotasi matra.
Diketahui, sebelumnya jabatan Panglima TNI diisi oleh Jenderal Andika Perkasa, yang berasal dari TNI Angkatan Darat, dan sebelumnya lagi oleh Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang berasal dari TNI Angkatan Udara.
"Satu, yang kita ajukan satu (calon), KSAL yang sekarang karena memang kita rotasi matra," jelasnya.
Surat Presiden (Surpres) Panglima TNI sendiri telah disampaikan kepada DPR melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dimana selanjutnya Laksamana TNI Yudo Margono akan segera menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I DPR.
Sementara itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani juga telah mengumumkan bahwa Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, sebagai nama calon panglima TNI yang akan menggantikan Jenderal Andika Perkasa.
"Saya akan mengumumkan bahwa nama yang diusulkan oleh presiden untuk menggantikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa adalah Laksamana TNI Yudo Margono, Kepala Staf Angkatan Laut, yang menjabat KSAL saat ini," ujar Puan Maharani dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2022).
Puan mengatakan, Yudo Margono diterima oleh DPR untuk selanjutnya mengikuti sesuai mekanisme pemilihan panglima TNI yang berlaku, yaitu uji kepatutan dan kelayakan calon panglima TNI yang akan digelar di Komisi I DPR.
Puan Maharani sekaligus menepis spekulasi adanya perubahan nama calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa, dengan menegaskan surat presiden tentang Panglima TNI itu baru diterima pihaknya pada hari pengumuman, yaitu Senin, kemarin.