Respon Positif dari Penyedia Jasa Terkait Pengelolaan Limbah B3 di Kalbar

30 November 2022 14:20 WIB
 Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3 Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Hotel Aston (29/11).
Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3 Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Hotel Aston (29/11). ( Dok. Sonora Pontianak/William)

Pontianak, Sonora.ID - Pada Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dilaksanakan di Hotel Aston, (29/11) disampaikan terkait tersedianya ruang–ruang untuk pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kalbar mendapat respon positif dari semua penyedia jasa yang bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). 

General Manager PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri (PT. PPLI), Yurnalisdel, S.T., M.M yang hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan kegiatan ini menambah pengetahuan mengenai pengelolaan limbah sesuai dengan Peraturan Pemerintah serta dalam pengelolaan limbah P3 di Kalbar dapat menguntungkan banyak pihak. 

"Kegiatan ini kami selenggarakan kerjasama antara kami dengan Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Barat. Secara umum kami mau mensosialisasikan ulang tentang PP No 22 Tahun 2021 tentang pengelolaan limbah B3, kemudian dari situ kita dapat menyamakan persepsi antara penghasil limbah B3, kami penyedia jasa dan pemerintah daerah selaku regulator," jelasnya.  

Pihaknya menilai dengan pengelolaan limbah terdapat banyak potensi bisnis yang dapat muncul dan berkelanjutan di Kalimantan Barat. 

Baca Juga: Tanggapi Keinginan Putra Kalimantan Dapat Tempat di TNI/Polri, Jokowi: Sudah Saya Bisikin ke Kapolri

 "Dari kami sebagai penyedia jasa melihat bahwa ada potensi bisnis yang dapat dilakukan secara berkelanjutan di Kalimantan Barat dan kita akan diskusikan lebih lanjut dengan pihak-pihat terkait di Kalimantan Barat untuk memastikan penaatan mengenai undang-undang ini jauh lebih baik di Kalimantan Barat," terangnya. 

Sementara itu Ir. Achmad Gunawan Widjaksono selaku Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan non B3, menjelaskan mengenai regulasi pengelolaan Limbah B3 dan non B3. Dirinya mengatakan regulasi pengelolaan limbah sudah tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 6 Tahun 2021 yang dimana pengelolaan limbah tersebut ada dalam Bab III - Bab X Pasal 49 - Pasal 215.

"Jadi mengenai pengelolaan limbah tersebut harus melalui mekanisme pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, penambatan, penimbunan, dan dumping," ucapnya.

Ia juga menerangkan bahwa fasilitas pengelolaan LB3 telah dibangun.

"Harapannya dalam jangka panjangnya kita mau kerjasama lebih baik untuk memastikan pengelolaan limbah P3 lelih baik lagi di Kalimantan Barat," pungkasnya. 

PenulisWilliam
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm