Sonora.ID - Bersamaan dengan melonjaknya kasus Covid-19 baru baru ini membuat pemerintah lebih perhatian lagi terhadap pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.
Beberapa aktivitas yang menimbulkan keramaian atau kerumunan tetap diperbolehkan dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Salah satunya adalah kegiatan yang berkaitan dengan adanya pesta bola dunia yang tengah digelar di Qatar.
Agar kasus Covid 19 tidak mengalami lonjakan signifikan karena adanya nobar, maka pemerintah memberikan beberapa syarat dan ketentuan tertentu untuk beberapa tempat seperti kafe, restoran atau lainnya yang mengadakan nobar atau nonton bareng.
Tepat pada diktum keenam Inmendagri atau Instruksi Menteri Dalam Negeri No.49 Tahun 2022, terdapat ketentuan nonton bareng Piala Dunia 2022.
Baca Juga: 5 Soundtrack Piala Dunia Paling Menarik dan Ikonik Sepanjang Masa
Ketentuan ini akan berlangsung hingga Piala Dunia berakhir di tanggal 18 Desember 2022. Berikut beberapa syarat ketentuan untuk tetap bisa nobar Piala Dunia 2022:
1. Aplikasi Peduli Lindungi Wajib Digunakan
Tidak hanya pengunjung, namun pegawai tempat yang menyelenggarakan kegiatan nonton bareng juga wajib untuk melakukan skrining menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Selain orang yang berada dalam kategori hijau pada aplikasi tersebut, maka pengunjung maupun pegawai dilarang untuk masuk pada area nonton bareng.