Pontianak, Sonora.ID - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengungkapkan bahwa tahun 2019 sudah dikeluarkan Surat Edaran tidak boleh menjual obat sembarangan, salah satunya antibiotik yang harus sesuai dengan resep dokter.
Hal tersebut disampaikannya usai membuka Pekan Kesadaran Antimikroba Dunia atau sering dikenal dengan istilah World Antimicrobial Awareness Week 2022, yang digelar oleh Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) berkolaborasi dengan Pengurus Daerah IAI Kalimantan Barat, di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (30/11).
"BPOM harus berperan penting. Dengan adanya Surat Edaran Gubernur, selanjutnya akan terus dilakukan pengawasan. Seandainya coba-coba melanggar, izin-izin mereka akan dicabut," tegas Sutarmidji.
Di tempat yang sama, Ketum IAI Pusat Noffendri Roestam mendukung, apa yang dilakukan oleh Gubernur yang mengeluarkan Surat Edaran terkait peredaran obat tersebut.
Baca Juga: Bank Indonesia Targetkan Inflasi Kembali ke 3 Persen di Tahun 2023
"Kita sangat mendukung pelarangan pemberian antibiotik tanpa resep dokter. Se-Indonesia ada 700.000 kasus pertahun akibat penggunaan antibiotik tanpa resep dokter, sehingga kebijakan Gubernur ini sangat strategis. Jadi kita tegaskan kembali, di Kalbar tidak boleh ada Apotek yang memberikan antibiotik tanpa resep dokter," ujarnya.
Sementara itu, Ketua IAI Kalbar, Yenieta Arbiastuti mengatakan bahwa dengan adanya Surat Edaran pelarangan pemberian antibiotik tanpa resep dokter terdapat penurunan yang signifikan.
Ia menjelaskan bahwa pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia selalu mengadakan edukasi kepada masyarakat.
"Kami juga mendukung terkait pelarangan pemberian antibiotik tanpa resep dokter, dan terus melakukan sosialisasi terkait penggunaan antibiotik yang harus diresepkan," timpalnya.