Palembang, Sonora.ID - Sujarwo (35) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Sukarami Palembang, berhasil ditangkap saat baru datang dari Medan Sumatera Utara.
Anton merupakan tersangka kasus pembunuhan di Kafe Moris, Jalan Sukarno Hatta Pulo Gadung, Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang, pada Kamis, 10 Maret 2022 lalu.
Setelah kejadian tersebut ia melarikan diri ke Medan sebelum akhirnya berhasil diringkus Buser Sukarami.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kapolsek Sukarami Kompol Dwi Satya Arian mengatakan, anggota kita berhasil menangkap pelaku DPO Sukarami, setelah melakukan pembunuhan yang bersangkutan melarikan diri ke Medan.
"Setelah mendapatkan informasi dan mengetahui keberadaan pelaku, anggota langsung bergerak dan menangkap satu orang tersangka, masih ada satu pelaku lagi dan dalam pengejaran anggota," ujarnya kepada wartawan Kamis (1/12/22).
Baca Juga: Perkembangan Kasus HIV/AIDS di Kota Palembang
Selain buronan kasus pembunuhan tersangka ini juga merupakan pelaku begal dan curas. Di mana aksinya itu juga dilakukan terhadap korban yang merupakan kekasih gelapnya sendiri.
"Selain melakukan pembunuhan yang bersangkutan juga merupakan kasus begal dan curas hingga menjadi Dpo Polsek Sukarami dan ada tiga laporan polisi," bebernya.
Sementara pengakuan tersangka, setelah membunuh dirinya melarikan diri ke Medan, berkerja sebagai kuli bangunan dan serabutan.
Dirinya pulang karena rindu dengan kedua anaknya sudah delapan bulan pergi.
“Aku balik ke Palembang sejak sebulan lalu karena kangen dengan anak, Pak,” ungkap tersangka, Kamis (1/12/2022).
Sebenarnya, kata tersangka, yang terlibat ribut mulut adalah temannya yang bernama Adit.
Baca Juga: Bank Sumsel Babel Bina Pelaku UMKM di Palembang Naik Kelas
“Aku melerai mereka. Awal ribut di Kafe Moris dan dikejar sampai ke Simpang Lampu Merah Soekarno-Hatta,” ujar tersangka.
Lalu, menurut tersangka, setelah korban balik lagi ke arah Pulo Gadung, ternyata bertemu dengan pelaku Abdul Sansi dan Adit (DPO).