Simak Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli

2 Desember 2022 16:10 WIB
Simak Bersama Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli
Simak Bersama Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli ( Pixabay)

Seorang ahli di bidangnya, Srijanti mengatakan kalau hak merupakan unsur normatif yang berfungsi pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.

Sedangkan Kewajiban pada intinya merupakan sesuatu yang harus dilakukan.

Kewajiban itu berarti sebuah keharusan, sehingga apapun itu jika merupakan kewajiban maka harus melaksanakannya tanpa terkecuali alasan.

3. Prof. Soerjono Soekanto

Prof. Soerjono Soekanto membagi dua jenis hak yakni  hak searah (relatif) dan hak jamak (absolut).

Hak searah merupakan hak yang ada dalam hukum dan berkaitan dengan perjanjian. Contohnya, hak untuk menagih.

Sedangkan dari hak jamak itu terbagi menjadi empat, antara lain:

- Hak dalam hukum tata negara.
- Hak kepribadian: hak kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan dan kebebasan.
- Hak kekeluargaan: hak suami, hak istri, hak orang tua, hak anak.
- Hak atas objek imateriel: hak paten, hak cipta, dan hak dagang merek.

Kemudian pengertian kewajiban menurut Soerjono Sukanto terdiri dari:

Baca Juga: Contoh Hak dan Kewajiban di Lingkungan Masyarakat Lengkap dengan Penjelasannya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm