Seorang ahli di bidangnya, Srijanti mengatakan kalau hak merupakan unsur normatif yang berfungsi pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.
Sedangkan Kewajiban pada intinya merupakan sesuatu yang harus dilakukan.
Kewajiban itu berarti sebuah keharusan, sehingga apapun itu jika merupakan kewajiban maka harus melaksanakannya tanpa terkecuali alasan.
3. Prof. Soerjono Soekanto
Prof. Soerjono Soekanto membagi dua jenis hak yakni hak searah (relatif) dan hak jamak (absolut).
Hak searah merupakan hak yang ada dalam hukum dan berkaitan dengan perjanjian. Contohnya, hak untuk menagih.
Sedangkan dari hak jamak itu terbagi menjadi empat, antara lain:
- Hak dalam hukum tata negara.
- Hak kepribadian: hak kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan dan kebebasan.
- Hak kekeluargaan: hak suami, hak istri, hak orang tua, hak anak.
- Hak atas objek imateriel: hak paten, hak cipta, dan hak dagang merek.
Kemudian pengertian kewajiban menurut Soerjono Sukanto terdiri dari:
Baca Juga: Contoh Hak dan Kewajiban di Lingkungan Masyarakat Lengkap dengan Penjelasannya