Pontianak, Sonora.ID - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat tahun 2023 telah ditetapkan oleh Gubernur Sutarmidji yaitu sebesar Rp2.608.601,76 melalui SK Gubernur Kalbar Nomor 1359/DISNAKERTRANS/2022.
Kenaikan UMP tersebut sebesar Rp174.273,56 atau 7,16% dibanding UMP Kalbar Tahun 2022 (Rp.2.434.328,19).
UMP Kalbar Tahun 2023 yang telah ditetapkan Gubernur ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2023.
Sementara itu Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalbar, Suherman, menyambut baik dengan ditetapkannya kenaikan UMP 7,16% ini.
“Ini sudah sesuai dengan yang diharapkan, UMP ini kan ketemunya di angka 7,16% karena menggunakan rumusan pertumbuhan inflasi daerah,“ tuturnya.
Baca Juga: Berikut Daftar UMP 2023: Tertinggi Jakarta, UMP Bali Di Posisi Berapa?
Dirinya sangat mengharapkan teman–teman Dewan Pengupahan Kota terus berjuang agar UMK 2023 bisa mengalami kenaikan di angka 10%.
“Mereka pasti akan berjuang sedapat–dapatnya 10%, kalau tidak pun minimal bisa di angka 8%,” tandasnya.
Terkait dengan UMK Tahun 2023, akan ditetapkan oleh Gubernur paling lambat tanggal 7 Desember 2022 dengan ketentuan:
Perhitungan UMK oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota harus mengacu pada rumusan perhitungan upah minimum yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapam Upah Minimum Tahun 2023 dan SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/360/HI.01.00/XI/2022.