Disnaker Kota Medan Usul UMK Naik 7,2 Persen?

3 Desember 2022 13:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi ( kompas)

Medan, Sonora.ID - Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2023 naik 7,2 Persen. Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ilyan Candra Simbolon.

Menurut Candra, usulan kenaikan UMK Medan 2023 itu sudah disepakati dan dirembuk dalam rapat yang dihadiri oleh Dewan Pengupahan Kota Medan, perwakilan pengusaha dan asosiasi serikat pekerja, Jumat (2/12/2022).

Dijelaskan Candra, pihaknya merekomendasikan UMK Medan 2023 naik sebesar Rp 253.472.

"Pembahasan UMK di tahun 2023 di dewan pengupahan kota telah selesai, hasilnya kami merekomendasikan kenaikan UMK sebesar Rp 3.624.000 atau naik sekitar 7,2 persen," kata Candra, seperti dikutip dari Tribunnews.

Seperti diketahui UMK tahun 2022 lalu hanya Rp 3.370.000. Disnaker Medan mengusulkan untuk meningkatkan sebesar 7,2 persen atau sebanyak Rp 253.472.

Namun Chandra mengakui hal itu masih usulan. Setelah usulan rangkum, Disnaker Medan akan segera menyampaikan hasil rapat terkait usulan UMK tersebut.

"Nantinya pak Wali Kota Bobby Nasution yang akan menyampaikan ke Gubernur. Sebab yang memutuskan nanti pak Gubernur. Dan memang selalu begitu mekanismenya. Sebab nilai UMK selalu lebih besar dari nilai Upah Minimum Provinsi (UMP)," jelas Chandra.

Baca Juga: Berikut Komoditas Utama Penyumbang Inflasi Year On Year Pada November 2022

Chandra berharap para pekerja untuk tetap bersabar dan tenang. Sebab pemerintah pasti akan memberikan keputusan yang matang.

"Saya harap ini para pekerja untuk bersabar karena belum ada hasil keputusan apapun. Kita pihak Disnaker hanya memberikan usulan. Yang memberi keputusan itu pihak Provinsi alurnya selalu begitu," ujar Chandra.

Serikat Buruh Tolak Kenaikan Besaran UMK

Sebelumnya, Serikat buruh di Provinsi Sumatra Utara menolak rencana usulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2023 yang akan dibagikan sebesar 7,52 persen atau menjadi Rp 3.624.117 oleh Wali Kota Medan Boby Nasution.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut, Willy Agus Utomo mengatakan pihaknya meminta agar Wali Kota Medan mengembalikan ajuan kenaikan UMK tersebut ke Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Medan untuk ditinjau ulang. (R.a/trbmdn)

Baca Juga: Marak Tawuran Antar Pelajar, Polrestabes Medan Gelar Rakor

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm