Dalam agama Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah sepakat mengeluarkan fatwa bahwa hukum nikah beda agama dalam Islam adalah haram. Fatwa ini didasarkan pada firman Allah Swt dalam Surat Al-Baqarah ayat 221.
Hal tersebut telah menjadi kesepakatan (ijma) di kalangan para ulama penjuru dunia. Sehingga, hendaknya setiap Muslim menghindari jenis pernikahan ini demi kebaikan diri dan agamanya.
Sama halnya dengan Islam, perkawinan beda agama menurut Kristen juga dilarang. Karena dalam ajaran Kristen, tujuan dari perkawinan adalah untuk mencapai kebahagiaan antara suami, istri, dan anak-anak dalam lingkup rumah tangga yang kekal dan abadi.
Umat Kristen dianjurkan menikah dengan pasangan yang seiman saja. Sebagaimana telah dijelaskan dalam Alkitab yang tercantum dalam 2 Korintus pasal (6) ayat ke-14.
Begitu juga dalam ajaran Katolik yang sama-sama melarang pernikahan beda agama. Hal ini tidak dapat dilakukan karena agama Katolik memandang perkawinan sebagai sakramen, yaitu kesepakatan antara manusia dengan Tuhan Allah.
Namun di sisi lain, pada tiap gereja Katolik terdapat proses ijin maupun dispensasi yang memungkinkan terjadinya perkawinan beda agama. Prosesi ini diberikan oleh Uskup lewat lembaga keuskupan Katolik.
Dispensasi akan diberikan apabila ada harapan dapat terbinanya suatu keluarga yang baik dan utuh setelah perkawinan. Ini bisa terjadi pada perkawinan antara Katolik dengan non-Katolik yang tidak dibaptis yaitu Islam, Hindu dan Budha.