Inflasi Nilai Tukar Petani Kalbar Melonjak Naik Lampaui Nasional

5 Desember 2022 13:24 WIB
 Kepala BPS Kalbar saat menyampaikan hasil perkembangan INK, NTP, Ekspor Impor, Pariwisat dan IPM, di ruang vicon BPS, Jalan Sultan Syahrir, Kota Pontianak. Kamis (01/12/2022).
Kepala BPS Kalbar saat menyampaikan hasil perkembangan INK, NTP, Ekspor Impor, Pariwisat dan IPM, di ruang vicon BPS, Jalan Sultan Syahrir, Kota Pontianak. Kamis (01/12/2022). ( Sonora.ID/Husnul Arif)

Pontianak, Sonora.ID - Badan Pusat Statistik merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik.

Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.
Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Barat merilis perkembangan Indeks Harga Konsumen

(IHK), Nilai Tukar Petani (NTP), Ekspor dan Impor, Pariwisata Transportasi, serta Indeks Pembangunan Manusia (IPM) zona Kalbar per 1 November 2022. Rilis disampaikan kepada awak media di ruang vicon BPS Kalbar, Jalan Sultan Syahrir, Kota Pontianak, Kamis (01/12/2022).

Baca Juga: Koordinator Wilayah KSBSI Kalbar Harap UMK 2023 Bisa Naik 10%

Kepala BPS Kalbar, Moh Wahyu Yulianto mengatakan perkembangan beberapa indikator rutin setiap bulan, kenaikan inflasi tingkat harga secara umum di Kalbar sebesar 0,34 persen.

Pasalnya, Kota Singkawang, Kota Pontianak dan Kabupaten Sintang mengalami inflasi. Kelompok bahan makanan menyumbangkan 0,27 persen dari beberapa kelompok pengeluaran.

“Tadi ada tujuh yang mengalami kenaikan kemudian ada dua yang mengalami deflasi dan dua yang stabil,” Ujar Wahyu.

Untuk Nilai Tukar Petani atau NTP mengalami kenaikan 142 melampaui level nasional sebesar 107. Ia melihat NTP ini sebagai berkah untuk kenaikan harga subsektor perkebunan.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm