Hasil Otopsi Buktikan Prada Indra Meninggal Karena Kekerasan dari Ulah Senioritas

5 Desember 2022 16:15 WIB
Potret Prada Muhammad Indra Wijaya saat mengenakan pakaian seragam TNI AU. Foto tersebut terpajang rapi di sebuah lemari di rumah kediamannya di Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten sampai hari ini, Rabu (23/11/2022).(KOMPAS.com/ELLYVON PRANITA)
Potret Prada Muhammad Indra Wijaya saat mengenakan pakaian seragam TNI AU. Foto tersebut terpajang rapi di sebuah lemari di rumah kediamannya di Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten sampai hari ini, Rabu (23/11/2022).(KOMPAS.com/ELLYVON PRANITA) ( )

Sonora.ID – Senioritas ditubuh Tentara Nasional Indonesia kembali memakan korban jiwa. Kali ini badan TNI harus kembali diwarnai berita duka usai kematian tak wajar yang dialami oleh Prajurit Dua (Prada) TNI Angkatan Udara Muhammad Indra Wijaya.

Mulanya kasus kematiannya disebut lantaran dehidrasi namun setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam akhirnya terbongkar dugaan senioritas.

Kasus kematian Prada Indra akhirnya mulai menuai titik terang usai hasil otopsi keluar.

Dalam dokumen resmi hasil otopsi yang diberikan secara bertahap menjelaskan adanya penjelasan verbal dari pihak rumah sakit.

"Setelah penyerahan dokumen visum, pihak keluarga yang diwakili pengacara melakukan pertemuan dengan Danpom Koopsud III selaku penyidik di Pospomau, Jakarta," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispen AU) Marsma Indan Gilang Buldansyah.

Baca Juga: Pengamat Maritim : Penunjukkan Laksamana Yudo Margono sebagai Calon Panglima TNI Pemenuhan Janji Politik Presiden Jokowi Menjadikan Indonesia Poros Maritim Dunia

Prada Indra dipastikan meninggal dunia akibat kekerasan yang dilakukan oleh para seniornya.

Sebab ditemukan kerusakan pada limpa akibat benturan dari benda tumpul pada area perut.

"Berdasarkan hasil otopsi, meninggalnya Prada Indra Wijaya disebabkan oleh kekerasan (benda) tumpul pada perut yang menyebabkan kerusakan pada organ limpa," jelas Indan

"Hasil visum yang diterima Pom Koopsud III selanjutnya akan dijadikan materi penyidikan," jelas Indan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm