“Tidak ada kita punya, maka kita harus punya sendiri hukum yang disesuaikan dengan kultur kita. Proses ini sudah sejak 1964, sudah panjang sekali, dibahasnya lama dan berkali-kali. Jadi sekarang RKUHP mesti kita baca bersama-sama, karena di situ kita dilindungi sejak lahir sampai meninggal, di situ dimuat apa yang boleh dan apa yang tidak boleh,” jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa RUU KUHP yang nanti akan disahkan ini akan melindungi hak-hak masyarakat dan harus benar-benar dijadikan pegangan. Menurutnya, RUU KUHP ini bersifat menjaga dan melindungi, sehingga masyarakat tidak perlu takut lagi kepada hukum yang disewenang-wenangkan.
“Dalam perjalanannya banyak yang memprotes RKUHP ini, tapi kalau tak disahkan ini akan bahaya, kita akan terus takut akan hukum,” jelasnya.
Bambang memastikan bahwa pasal-pasal di dalam RUU KUHP ini tidak akan ada pasal karet. Ia menegaskan bahwa tidak ada lagi hukum yang artinya berbeda-beda dari hari ke hari.
“Intinya jangan takut oleh hukum, karena hukum pidana dalam RUU KUHP ini melindungi, bukan semata-mata menghukum,” ujarnya.
Acara kemudian dilanjutkan oleh hiburan rakyat berupa pesta kembang api, pertunjukkan gamelan, dan pagelaran wayang kulit semalam suntuk dengan lakon “Wahyu Katentreman” oleh Dalang Ki Sigid Ariyanto dan bintang tamu Eka Kebumen, Bagyo Gareng Semarang, Cak Yudo dan Cak Andi.