Selain itu, apabila mengecek via website, maka akan terlihat pula info lebih lengkap tentang kendaraan mulai dari merk, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.
Untuk itu, langsung saja simak sejumlah cara cek plat nomor Jakarta tanpa perlu menggunakan NIK berikut ini.
1. Cek Plat Nomor Jakarta via SMS
Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor. Contoh: Info B/6777/XF Hitam
Lalu, kirim ke nomor 08112119211
Setelah terkirim, tunggu balasan SMS berisi kode bayar, info kendaraan, serta besaran nominal pajak yang harus dibayar.
Masuk ke pranala berikut berikut https://e-samsat.id atau bisa juga dengan mengeklik ini.
Isi kolom yang berada pada halaman tersebut mulai dari Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi (isi DKI Jakarta).
Ketuk “Cek Sekarang” lalu tunggu halaman memuat informasi.
Nantinya, akan muncul info dan besaran nominal pajak yang harus Anda bayar. Halaman ini juga akan menyajikan info kendaraan seperti: merk, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin.
Selain itu ada pula info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
3. Cek Plat Nomor Jakarta via Aplikasi
Unduh aplikasi e-Samsat di Google Play Store bagi pengguna Android dan di App Store bagi pengguna iOS.
Pilih wilayah kendaraan berada.
Masukan nomor plat kendaraan.
Setelah itu, akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.