Pontianak, Sonora.ID - Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan mengatakan bahwa potensi zakat sangat luar biasa untuk dikelola dengan profesional dan tujuannya tentu untuk kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut dikatakannya saat menjadi Keynote Speech pada acara Seminar Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah untuk Kemandirian Umat Islam yang diselenggarakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Barat di Hotel Golden Tulip Pontianak, Senin (5/12).
"Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, saya mengucapkan terima kasih kepada BAZNAS atas terselenggaranya kegiatan ini. Apabila kesadaran dalam berzakat serta pengelolaan zakat ini secara profesional, saya yakin umat di Kalimantan Barat tidak ada yang kesulitan," ucap Norsan.
Seperti diketahui bersama, lanjutnya, bahwa penduduk di Indonesia yang beragama Islam saat ini kurang lebih 80 persen. Hal ini artinya zakat memiliki potensi yang sangat luar biasa.
"Ada beberapa jenis zakat yakni Zakat Fitrah yang wajib bagi umat muslim yang mampu dan Zakat Profesi bagi orang yang bekerja / berpenghasilan seperti Pegawai Negeri Sipil,” sebut Norsan.
Baca Juga: ASN Makin Percaya, Baznas Kota Palembang Klaim Serapan Zakat Tahun Ini Meningkat
Ia berharap kolaborasi antara Pemerintah dan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Kalimantan Barat mampu untuk menguatkan pengelolaan potensi zakat yang akan diberdayakan, sehingga berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat dalam bidang perekonomian sehingga tercapailah Kalimantan Barat unggul yang mampu berdaya saing melalui potensi zakat produktif.
Ditempat yang sama, Ketua BAZNAS Republik Indonesia, Prof. Dr. K.H. Noor Achmad, MA. menyampaikan bahwa BAZNAS mempunyai peran yang sangat besar bagi umat muslim dan bagi masyarakat Indonesia pada umumnya karena kita (BAZNAS) lembaga Pemerintah Non Struktural.
"Jadi BAZNAS itu bukan Ormas, juga bukan LSM. BAZNAS adalah lembaga Pemerintah, di Kalimantan Barat ini Insya Allah seperti juga di tempat-tempat yang lain berdasarkan Keputusan Gubernur, dilantik oleh Gubernur dan di Kabupaten/Kota juga Keputusan Bupati/Walikota di Pusat juga Keputusan Presiden dan dilantik oleh Presiden. Artinya ini adalah lembaga Pemerintah yang ditugasi untuk melakukan pengelolaan zakat yaitu mulai dari perencanaan, pengumpulan, pendistribusian, pengendalian sampai dengan pelaporan," tukasnya.