Sonora.ID - Setiap hukum memiliki sanksi yang berbeda-beda. Lalu apakah perbedaan sanksi kebiasaan dan adat istiadat? Berikut penjelasannya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sanksi merupakan suatu langkah hukum yang dijatuhkan oleh negara atau kelompok tertentu karena terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok.
Setiap orang atau kelompok yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan dapat dikenai sanksi atau hukuman.
Sanksi bisa berbeda-beda tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.
Dalam kehidupan masyarakat, dikenal dua jenis sanksi, yaitu sanksi kebiasaan dan adat istiadat.
Baca Juga: Apa Itu Otonomi Daerah? Pengertian, Tujuan, Asas, Prinsip dan Landasan Hukum
Apakah Perbedaan Sanksi Kebiasaan dan Adat Istiadat?
Sanksi Kebiasaan
Dikutip dari Bobo Grid, kebiasaan merupakan perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama.
Adapun sanksi kebiasaan merupakan hukuman atau konsekuensi yang didapatkan apabila melanggar suatu ketentuan.