BPJS Kesehatan segera menjadi syarat wajib pengurusan SIM dan STNK (
money.kompas.com)
Sonora.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program jaminan yang disediakan oleh negara dan merupakan milik pemerintah, yang bertujuan untuk memberikan layanan kesehatan terbaik kepada masyarakat.
Dengan adanya BPJS Kesehatan, masyarakat yang kurang mampu pun mendapatkan perlindungan kesehatan dan bantuan dana kesehatan dari negara.
Untuk membuat BPJS Kesehatan, berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dilengkapi:
KTP
KK
Rekening buku tabungan BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, Bank Jateng, atau Bank Panin. Bisa menggunakan rekening kepala keluarga atau anggota keluarga dalam satu KK
Surat kuasa autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 10.000 yang ditandatangani pemilik rekening. Surat kuasa wajib bertanda tangan pemilik rekening walaupun calon peserta yang mendaftar bukan pemilik rekening.
Bagi warga negara asing (WNA), lampirkan fotokopi paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang.
Sedangkan, berikut ini adalah cara daftar BPJS Kesehatan mandiri secara offline.
Kunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan
Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) mulai dari nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, alamat/domisili, dan pilihan kelas perawatan (I, II, atau III)
Pilih juga Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat, nomor ponsel dan email aktif, serta nomor rekening bank
Ambil nomor antrean administrasi dan tunggu untuk mendapatkan pelayanan. Setelah menyelesaikan adminsitrasi, calon peserta akan menerima nomor virtual account yang digunakan untuk pembayaran iuran pertama
Calon peserta melakukan pembayaran iuran pertama melalui autodebet dalam waktu paling cepat 14 hari dan paling lambat 30 hari setelah pendaftaran
Selanjutnya, Kartu JKN-KIS akan dikirim paling lambat 6 hari setelah pembayaran iuran pertama berhasil.