Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri secara Online dan Offline

6 Desember 2022 18:00 WIB
BPJS Kesehatan segera menjadi syarat wajib pengurusan SIM dan STNK
BPJS Kesehatan segera menjadi syarat wajib pengurusan SIM dan STNK ( money.kompas.com)

Sonora.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program jaminan yang disediakan oleh negara dan merupakan milik pemerintah, yang bertujuan untuk memberikan layanan kesehatan terbaik kepada masyarakat.

Dengan adanya BPJS Kesehatan, masyarakat yang kurang mampu pun mendapatkan perlindungan kesehatan dan bantuan dana kesehatan dari negara.

Untuk membuat BPJS Kesehatan, berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dilengkapi:

  1. KTP
  2. KK
  3. Rekening buku tabungan BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, Bank Jateng, atau Bank Panin. Bisa menggunakan rekening kepala keluarga atau anggota keluarga dalam satu KK
  4. Surat kuasa autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 10.000 yang ditandatangani pemilik rekening. Surat kuasa wajib bertanda tangan pemilik rekening walaupun calon peserta yang mendaftar bukan pemilik rekening.
  5. Bagi warga negara asing (WNA), lampirkan fotokopi paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Lewat Whatsapp, Praktis dan Cepat!

Agar lebih jelas, berikut ini adalah cara daftar BPJS Kesehatan mandiri secara online.

  1. Buka aplikasi Mobile JKN yang telah diunduh melalui Google Play Store atau App Store. Klik "Daftar" dan pilih "Pendaftaran Peserta Baru"
  2. Baca dan cermati ketentuan pendaftaran, dan klik "Setuju"
  3. Siapkan kelengkapan data seperti NIK, KK, dan nomor rekening bank
  4. Masukkan NIK dan ketik kode captcha. Halaman akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan
  5. Isi data diri mulai dari nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, dan alamat/domisili
  6. Pilih kelas perawatan (I, II, atau III) dan pilih FKTP terdekat
  7. Masukkan nomor ponsel dan alamat email yang aktif dan klik "Simpan"
  8. Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan
  9. Cek email masuk dan salin kode verifikasi tersebut ke aplikasi Mobile JKN
  10. Calon peserta akan menerima nomor virtual account untuk pembayaran iuran pertama secara autodebet yang dikirim melalui email
  11. Calon peserta melakukan pembayaran iuran pertama melalui autodebet dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran
  12. Kartu JKN-KIS dikirimkan paling lambat 6 hari setelah pembayaran atau dapat diunduh langsung pada aplikasi Mobile JKN

Baca Juga: Cara Bayar BPJS Kesehatan Lewat ATM BRI dengan Mudah

Sedangkan, berikut ini adalah cara daftar BPJS Kesehatan mandiri secara offline.

  1. Kunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan
  2. Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) mulai dari nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, alamat/domisili, dan pilihan kelas perawatan (I, II, atau III)
  3. Pilih juga Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat, nomor ponsel dan email aktif, serta nomor rekening bank
  4. Ambil nomor antrean administrasi dan tunggu untuk mendapatkan pelayanan. Setelah menyelesaikan adminsitrasi, calon peserta akan menerima nomor virtual account yang digunakan untuk pembayaran iuran pertama
  5. Calon peserta melakukan pembayaran iuran pertama melalui autodebet dalam waktu paling cepat 14 hari dan paling lambat 30 hari setelah pendaftaran
  6. Selanjutnya, Kartu JKN-KIS akan dikirim paling lambat 6 hari setelah pembayaran iuran pertama berhasil.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Baca Juga: 5 Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan dengan Mudah dan Cepat, Online dan Offline!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm