Disamping itu, Ide pembuatan papan baru ini lahir dengan tujuan menangkap peluang masuknya saham perusahaan yang memanfaatkan teknologi dan ekonomi digital yang semakin berkembang belakangan ini melalui Initial Public Offering (IPO) di pasar modal Indonesia.
Baca Juga: Resesi 2023 Justru Harus Beli Saham? Ryan Filbert: Lihat Momentum
Untuk menyambut era New Economy ini masih dibilang Pintor, diperlukan segmentasi khusus pada papan pencatatan di Bursa.
Namun, Dibukanya papan anyar ini juga didukung dengan diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22/POJK.04/2021 tentang Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multiple oleh emiten dengan inobasi dan tingkat pertumbuhan yang tinggi.
Sementara, Untuk perusahaan publik (emiten) bisa tercatat di Papan Ekonomi Baru, harus memenuhi persyaratan awal sesuai kriteria Papan Utama.
Memenuhi kriteria karakteristik tertentu seperti memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk dan atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, serta memiliki kemanfaatan sosial.
Selain itu, juga masuk ke dalam bidang usaha tertentu yang ditetapkan oleh Bursa.
Kriteria tersebut mengacu pada landasan hukum Peraturan Nomor I-Y Tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di Papan Ekonomi Baru yang kemudian diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Bursa perihal Ketentuan Pelaksanaan Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di Papan Ekonomi Baru BEI juga menetapkan notifikasi khusus di belakang kode perusahaan yang masuk ke dalam Papan Ekonomi Baru.
“Saham-saham dalam Papan Ekonomi Baru akan dimasukkan ke dalam konstituen indeks saham gabungan (IHSG), dan juga masuk ke dalam Main Board Index (MBI), serta indeks sektoral dan indeks tertentu jika relevan,”tutupnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News