Demonstran Mattoanging Tuding Satpol PP Pemicu Keributan di Kantor Gubernur

6 Desember 2022 16:50 WIB
Demo menuntut kelanjutan pembangunan Stadion Mattoanging di Kantor Gubernur Sulsel
Demo menuntut kelanjutan pembangunan Stadion Mattoanging di Kantor Gubernur Sulsel ( Dok Istimewa)

Makassar, Sonora.ID - Demonstran Aliansi Peduli Mattoanging membantah tudingan bahwa pihaknya melakukan aksi anarkis saat berunjuk rasa di Kantor Gubernur pada Senin, 5 Desember 2022.

Fajri selaku Jenderal Lapangan Aksi berdalih, anggotanya bisa leluasa masuk ke area Kantor Gubernur karena tidak ada Satpol yang berjaga di lapangan.

"Sekali lagi kita tekankan, saat kami datang tidak ada Satpol yang berjaga di lapangan. Makanya teman-teman plong masuk. Kami dituduh rusak pagar dengan menabrak mobil,"ujar Fajri saat dikonfirmasi.

Menurut Fajri, saat masuk, dirinya justru mengarahkan anggotanya untuk duduk tertib sembari menunggu jadwal laga PSM. Mereka berencana ingin nonton bareng. Ia menyebut, kericuhan berawal saat salah satu oknum Satpol PP bersikap arogan dengan cara menendang salah seorang demonstran.

"Kami ini tidak merusak yang ada di dalam, tapi arogansi pihak satpol PP yang ada di dalam itulah yang menjadi pemicu,"ucapnya.

Baca Juga: Oknum Suporter Geruduk Lobby Kantor Gubernur, Pemprov Minta Polda Sulsel Selidiki

Fajri pun menegaskan, aksi yang mereka lakukan adalah solidaritas, tidak untuk mencari keributan. Menurut Fajri, tuntutannya hanya satu yakni Gubernur harus membangun stadion. Jika tidak, ia memaksa Gubernur untuk mundur.

"Makanya kami tunggu itikad baiknya, tidak ada yang menunggu kami. Mau dari Dispora, Kesbang atau yang lainnya tidak ada menunggu kami," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah berkoordinasi dengan Polda Sulsel. Plt Kepala Satpol PP Sulsel, Andi Rijaya mengatakan, pihaknya meminta Polda Sulsel mengusut tuntas otak atau aktor intelektual di balik kejadian ini. Menurut dia, aksi perusakan dan tindak kekerasan atas nama apapun tak pernah dibenarkan. Apalagi yang dirusak adalah fasilitas publik sekaligus obyek vital negara.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm