Diminati, Ribuan Warga Makassar Bayar Pajak Lewat Aplikasi Pakinta

7 Desember 2022 20:40 WIB
Banner aplikasi Pakintaki, dok. Bapenda Makassar
Banner aplikasi Pakintaki, dok. Bapenda Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Aplikasi Pakinta atau Pajak Terintegrasi Terdigitalisasi banyak diminati masyarakat.

Buktinya, sudah ada 2.400 orang yang mengunduh atau mengakses aplikasi tersebut. Dari jumlah itu, sebagian besar dimanfaatkan untuk melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar, Firman Pagarra menyampaikan itu saat ditemui di kantornya, Jalan Urip Sumoharjo pada Rabu (7/12/2022).

Dia mengatakan, layanan ini membuat pembayaran pajak meningkat. PBB misalnya, realisasi telah mencapai 90,93 persen dengan nilai Rp209 miliar hingga 5 Desember 2022.

"Terbanyak itu bayar PBB, misalnya yang hanya Rp200 ribuan itu rumah penduduk terbantu sekali. Ada beberapa kanal disitu shopeepay, ovo, linkaja, gopay dan lainnya. Itu bayar lewat aplikasi (Pakinta) daripada ke kantor Bapenda lagi itu ada lagi uang transportnya," jelasnya.

Baca Juga: Bapenda Makassar Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak Lewat Tax Award 2022

Firman menjelaskan aplikasi Pakinta dihadirkan untuk memudahkan warga membayar pajak. Dengan sistem ini, pembayaran pajak bisa dilakukan kapan dan dimana saja.

"Makanya capaian PPB itu naik, warga kan terbantu sekali ini," sambungnya.

Bapenda kemudian mengimbau para wajib pajak memanfaatkan program tersebut karena banyak memberi kemudahan.

Selain PBB, aplikasi Pakinta juga melayani pembayaran pajak air bawah tanah dan reklame.

"Itu kalau mau akses hanya dengan mengunduh aplikasi Pakinta di playstore, sudah bisa membayar pajak dan mencari informasi layanan pajak di Makassar," tutupnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm