Solo, Sonora.ID - Kawan pajak wajib tahu tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yaitu perlunya dilakukan penyesuaian pengaturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mengenai tarif, cara menghitung, penggunaan besaran tertentu, serta penunjukkan pihak lain untuk melakukan pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM.
Penyesuaian ini dilakukan untuk mengganti PP No 1 Tahun 2012 tentang pelaksaan UU PPN dan Perubahannya.
Saat di temui Direktur Penyuluhan,Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin menjelasakan bahwa perubahan dan penyesuaian dilakukan karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi PPN dan PPnBM serta pengaturan UUHPP, sehingga perlu disempurnakan, ujarnya
Perlu diketahui juga Presiden Jokowi sudah menandatangani PP No 44 Tahun 2022 tentang penerapan terhadap PPN Barang dan Jasa dan PPnBM, berikut pengaturannya :
Pengaturan dalam PP Nomor 44 Tahun 2022 ini dapat dibagi menjadi tiga kelompok besar, yakni:
Baca Juga: Diminati, Ribuan Warga Makassar Bayar Pajak Lewat Aplikasi Pakintaki
1. Substansi baru, meliputi:
a. Pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM (Pasal 5).
b. Pengaturan lebih lanjut terkait Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP), yang meliputi:
c. Pengaturan terkait penggunaan Besaran Tertentu (Pasal 15).