b.Pengaturan lebih lanjut terkait BKP/JKP, yang meliputi penyerahan JKP di dalam daerah pabean (Pasal 8), pengalihan BKP untuk setoran modal pengganti saham (Pasal 11), jenis barang dan jasa yang tidak dikenai PPN (Pasal 13).
c. Pengaturan terkait DPP PPN atau PPN dan PPnBM.
d.Penghitungan PPN dan PPnBM dalam hal nilai kontrak atau perjanjian yang di dalamnya sudah termasuk PPN atau PPN dan PPnBM.
e. Penghapusan piutang dan musnah atau rusaknya BKP tidak mengakibatkan penyesuaian PPN yang telah dilaporkan.
f. Hak pengembalian atas PPN atau PPN dan PPnBM yang salah dipungut.
g.Tempat pengkreditan pajak masukan.
h. Penentuan saat dan tempat terutangnya PPN atau PPN dan PPnBM.
i. Ketentuan pengisian keterangan dalam faktur pajak.
j. Faktur pajak yang dibuat setelah melewati jangka waktu tiga bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai faktur pajak.
k. Pengaturan lebih lanjut terkait PKP pedagang eceran.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.