"Harapannya di tahun 2023, target retribusi dari sektor pajak akan meningkat untuk PAD," pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris BPKPAD Banjarmasin, Hendro mengatakan, pihaknya terus mendata objek pajak maupun juga retribusi parkir yang ada di Banjarmasin.
"Target kami semua data parkir ini terdata dengan baik. Termasuk juga untuk parkir-parkir yang belum terdata atau yang liar," ujarnya.
Sosialisasi pajak daerah ini, lanjut Hendro, juga untuk kembali mengingatkan penagihan pajak parkir saat ini sudah menjadi wewenang BPKPAD Banjarmasin.
Sedangkan untuk pengelolaan retribusi parkir, masih menjadi kewenangan dari Dishub Banjarmasin.
"Jadi untuk penanganan parkir yang bukan retribusi itu ranahnya kami. Walaupun untuk izinnya tetap melalui UPT Parkir di Dishub," tutupnya.