Pontianak, Sonora.ID - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2023 pada 13 Kabupaten/Kota yang ada di Kalbar pada Rabu (7/12) kemarin.
Hal ini diketahui berdasarkan keterangan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Manto.
"Gubernur telah menetapkan UMK Tahun 2023 pada 13 Kabupaten/Kota yang ada di Kalimantan Barat," ucap Manto dalam keterangannya.
Namun demikian, tercatat satu Kabupaten yang belum mengajukan usulan UMK 2023 yaitu Mempawah, sehingga belum ditetapkan oleh Gubernur.
Manto menjelaskan apabila Mempawah tetap tidak mengajukan usulannya, maka UMK Mempawah akan mengikuti nominal UMP Kalbar tahun 2023.
Baca Juga: Bupati Kubu Raya Ajak Pesantren Jadi Penggerak Pembangunan Kesehatan
"Semua sudah (ditetapkan), kecuali Mempawah, dengan sendirinya Mempawah menggunakan UMP," ucap Manto.
UMK Tahun 2023 yang telah ditetapkan Gubernur ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2023.
Dihimpun dari data UMK Kalbar 2023, UMK Kubu Raya 2023 ditetapkan naik 7,2 persen yakni sebesar Rp 2.646.878,64.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Kubu Raya, Wan Iwansyah mengatakan, pengajuan UMK Kubu Raya tahun 2023 sudah berdasarkan rapat dewan pengupahan kabupaten Kubu Raya yang dilaksanakan pada tanggal 30 November 2022.
"Dari hasil rapat pengupahan kabupaten Kubu Raya, UMK Kubu Raya tahun 2023 sebesar Rp 2.646.878 atau naik sekitar 7,2 persen dari UMK tahun 2022," terang Iwansyah.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.