Pj Bupati Landak: Pengukuran dan Publikasi Upaya Pemerintah Peroleh Data Prevalensi Stunting Terkini

8 Desember 2022 20:45 WIB
Kegiatan Aksi 7 Pengukuran Publikasi Stunting Hasil Surveilans Gizi Melalui E-PPGBM Tingkat Kabupaten Landak, di Aula Kecil Kantor Bupati Landak, Kamis (8/12).
Kegiatan Aksi 7 Pengukuran Publikasi Stunting Hasil Surveilans Gizi Melalui E-PPGBM Tingkat Kabupaten Landak, di Aula Kecil Kantor Bupati Landak, Kamis (8/12). ( Diskominfo Kab Landak)

Landak, Sonora.ID - Pj. Bupati Landak, Samuel menyampaikan stunting menjadi permasalahan kesehatan masyarakat yang serius sehingga butuh penanganan yang serius pula.

Hal tersebut disampaikannya saat membuka Aksi 7 Pengukuran Publikasi Stunting Hasil Surveilans Gizi Melalui E-PPGBM Tingkat Kabupaten Landak, di Aula Kecil Kantor Bupati Landak, Kamis (8/12).

"Terkait penurunan angka stunting tingkat nasional, tingkat provinsi dan di tingkat kabupaten, telah terjadi penurunan angka stunting balita di Indonesia (24,4%), di Kalimantan Barat (29,8%) dan sementara di Kabupaten Landak (27,8%)," ujar Samuel.

Samuel menuturkan bahwa pengukuran dan publikasi stunting adalah upaya pemerintah untuk memperoleh prevalensi stunting terkini dan hasil pengukuran serta publikasi tersebut digunakan untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dan masyarakat dalam pencegahan dan penurunan stunting.

"Pengukuran dan publikasi stunting adalah upaya pemerintah kabupaten/kota untuk memperoleh data prevalensi stunting terkini pada skala layanan puskesmas, kecamatan dan desa. Hasil pengukuran tinggi badan anak balita serta publikasi angka stunting digunakan untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dan masyarakat dalam gerakan pencegahan dan penurunan stunting," ungkapnya.

Baca Juga: Sosialisasikan Pengendalian Hama, Karolin: Ini Tidak Bisa Dianggap Enteng

Samuel mengingatkan waktu ideal pemantauan pertumbuhan dan perkembangan anak balita di posyandu dilakukan rutin setiap satu bulan sekali, namun juga dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 66 Tahun 2014.

"Idealnya pemantauan pertumbuhan dan perkembangan anak balita di posyandu dilakukan rutin setiap satu bulan sekali oleh tenaga kesehatan dibantu oleh kader posyandu dan KPM. Namun untuk pengukuran panjang badan bayi dan baduta (0-23 bulan) atau tinggi badan balita (24-59 bulan) dapat dilakukan minimal tiga bulan sekali sesuai ketentuan yang tertera pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 66 Tahun 2014," tutup Samuel.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm